Pengguna dan Penjaja Prostitusi Didenda. Germo atau Mucikari Dipenjara
ILUSTRASI-istimewa-
Usai pengusiran oleh warga yang sudah mulai geram, sejauh ini, rumah bedeng itu sudah kentara sepi tanpa penghuni. Data terhimpun lainnya, salah satu oknum ASN di lingkungan Pemda BU dapat menjadi sasaran pemeriksaan, ketika persoalan ini nantinya bergulir.
Sekadar menginformasikan, otoritas daerah ini dapat menindak secara tegas praktik pelacuran. Setidaknya ada 2 alat yang dapat menjadi dasar sikap.
BACA JUGA:9 Kelompok Peternak Sapi Dapat Rumah Produksi Pakan Ternak
BACA JUGA:Kerusakan Kian Parah, Ruas Jalan Lais-Arma Harus Ditangani
Pertama adalah Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda 4/2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, ada juga Perda 15 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran dalam Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari kedua beleid daerah tersebut, mengancam kepada pelaku prostitusi, pengguna jasa sampai dengan mucikari. Khusus khusus mucikari, dijerat dengan Pasal KUHP. Artinya, akan diserahkan kepada kepolisian untuk ditindak sesuai dengan hukum positif.