Banner Dempo - kenedi

Pengguna dan Penjaja Prostitusi Didenda. Germo atau Mucikari Dipenjara

ILUSTRASI-istimewa-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Layaknya sindikat perjudian online yang begitu kokoh. Kesan itu, juga ada dalam sindikat prostitusi terselubung. 

Penawaran jasa birahi liar ini, mulai dari semi online. Hingga online sepenuhnya. Dimana, jasa layanan nir sentuh. Tapi lewat adu wajah, secara jarak jauh dengan layanan-layanan beragam. 

Pantauan lain radarutara.bacakoran.co, menemukan transaksi penawaran dengan barisan Open BO, kini gandrung dilakukan via aplikasi percakapan. 

Lewat aplikasi itu, kita dapat mengetahui radius para penjaja jasa birahi liar. Beragam akun dengan nama-nama wanita, bahkan hingga pria juga lengkap di sana. 

BACA JUGA:PENGUMUMAN : Dibuka Pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, Waktunya Sampai 14 Juli 2024

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca Warga, Pemdes Diminta Buka Perpustakaan Desa

Itu artinya, indikasi lingkungan bisnis kotor ini, juga memfasilitasi semua kalangan. Paket yang ditawarkan, mulai dari temu langsung di sebuah tempat umum sampai dengan tawar menawar dengan paket lengkap yakni penjaja jasa birahi berikut tempatnya.    

Sempat heboh baru-baru ini, setidaknya 5 orang wanita terpaksa diusir warga di wilayah Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. 

Kelima "penduduk" kos bedengan tiga pintu yang lokasinya sangat dekat dengan salah satu kantor pemerintahan itu, siang bolong dipaksa warga hengkang dari lokasi yang disinyalir kuat menjadi tempat prostitusi terselubung. 

Perangkat kerja untuk menggaruk prostitusi liar di daerah ini, sebenarnya sudah sangat kuat dan lengkap. Mulai dari perangkat regulasi, personel penegak perda sampai dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS pada Kantor Polisi Pamong Praja atau Pol PP. 

BACA JUGA:Bawaslu Belum Terima Laporan Soal Pelanggaran Coklit

BACA JUGA:Helmi-Mi'an Siap Berlayar Dalam Pilgub Bengkulu

Membaca beleid yang telah ditelurkan, setidaknya produk hukum daerah untuk memberangus pelacuran sudah ada sejak 2002 dan ditelurkan lagi pada tahun 2017 silam. 

Dari kedua undang-undang tersebut, dapat diketahui mereka yang terlibat dapat dikenai saksi. Mulai dari kurungan dan denda. Bahkan, ancaman hukuman penjara, sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan