Edukasi dan Penegakan Hukum: Strategi Pemerintah Berantas Judi Online
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kanan) berbincang dengan Menkominfo Budi Ari Setiadi saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).Rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Onl-photo.sindonews.com-
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.
Tim khusus ini dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan anggota dari berbagai instansi termasuk Kemenko PMK, Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, BSSN, BIN, PPATK, Bank Indonesia (BI), dan OJK.
BACA JUGA:Sindikat Judi Online Vs Satgas Judi Kepres Jokowi hingga 31 Desember
BACA JUGA:Menkominfo : Berantas Tuntas Judi Online
Berdasarkan Keppres 21/2024, Satgas Judi Online dibentuk untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Jurus pemberantasan judi online lintas instansi bahkan lintas negara digodok di sini.
Setelah ditetapkan resmi, Satgas bergerak cepat dengan menggelar rapat kerja di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat.
Rapat dipimpin langsung oleh Menko Polhukam bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Langkah Satgas
Sesuai hasil rapat, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan dalam dua minggu ke depan pemerintah akan melaksanakan tiga operasi: pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.
BACA JUGA:Menunggu Ditangkapnya Bandar Judi Online Indonesia
Ketua Satgas Judi Online menyatakan, berdasarkan laporan PPATK, terdapat 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir.
PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan diambil dan diserahkan kepada negara. Setelah 30 hari pengumuman itu, pihak kepolisian juga akan memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum," tutur Menko Polhukam.