Edukasi dan Penegakan Hukum: Strategi Pemerintah Berantas Judi Online
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kanan) berbincang dengan Menkominfo Budi Ari Setiadi saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).Rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Onl-photo.sindonews.com-
Mengenai jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, Menko Polhukam menyatakan penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, HP Polisi Diperiksa Polisi
Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah meminta Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual-beli rekening tersebut.
Adapun pihak Polri mengaku sudah melakukan langkah-langkah konkret dalam memberantas perjudian daring sebelum Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan jajaran siber dari tingkat Bareskrim hingga Polda telah melakukan pengungkapan kasus judi daring secara intensif sejak 2022.
“Kami melakukan penindakan seluruh Indonesia dengan 3.975 perkara dalam tiga tahun terakhir, melibatkan 5.982 tersangka. Situs yang diblokir selama tiga tahun terakhir mencapai 40.642 situs, dengan rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita mencapai Rp817,4 miliar,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta.
BACA JUGA:Sindikat Judi Online Vs Satgas Judi Kepres Jokowi hingga 31 Desember
BACA JUGA:Menkominfo : Berantas Tuntas Judi Online
Sosialisasi Bahaya Judi
Sejalan dengan tugasnya sebagai bidang pencegahan di dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Kemenkominfo terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara massif lewat kolaborasi dengan lintas kementerian, lembaga pendidikan, hingga lembaga-lembaga penyiaran yang beroperasi di Indonesia.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, pihaknya telah menggandeng operator seluler untuk secara rutin melakukan SMS blast yang mengingatkan masyarakat mengenai bahaya judi online.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga meminta RRI untuk menyiarkan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya judi online setiap satu jam di siaran radionya.
BACA JUGA:Menunggu Ditangkapnya Bandar Judi Online Indonesia