Irigasi Kewenangan Kabupaten Butuh Penanganan Cepat
Tim dari Dinas PU saat melakukan pengecekan kondisi jaringan irigasi di wilayah Selagan Raya-Radar Utara/ Wahyudi -
Dengan kondisi anggaran daerah terbatas, pihaknya hanya bisa mengajukan anggaran ke pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK).
Sebab untuk menangani kerusakan jaringan irigasi di tiga wilayah kecamatan itu membutuhkan dana lebih Rp 15 miliar.
BACA JUGA: Kemenkumham Gandeng Dinas PU Desain Pagar Lapas Mukomuko
BACA JUGA:Dinas PU Tangani Dua Titik Irigasi di Selagan Raya
"Butuh dana besar, dan hanya itu solusinya. Kalau kita masih mengandalkan APBD, sulit untuk terwujud karena dana yang sangat terbatas," pungkasnya. (*)