Irigasi Kewenangan Kabupaten Butuh Penanganan Cepat

Tim dari Dinas PU saat melakukan pengecekan kondisi jaringan irigasi di wilayah Selagan Raya-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARAUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko menyatakan.

Hampir seluruh bangunan jaringan irigasi yang masuk dalam kewenangan Kabupaten Mukomuko butuh penanganan cepat.

Bukan hanya penanganan pendangkalan atau sedimentasi saluran.

Namun juga penanganan tanggul irigasi yang jebol termasuk penanganan imtek yang rusak.

BACA JUGA:Hotmik Jalan Skema DAK Tematik, Dinas PU Perkuat Sentra Produksi Pangan

BACA JUGA:Proyek DAU Dinas PU Tunggu Petunjuk Sekda Mukomuko

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT mengatakan.

Daerah irigasi yang masuk dalam kewenangan Kabupaten Mukomuko dan yang perlu ditangani segera yaitu di daerah Kecamatan Selagan Raya, Kecamatan Teramang Jaya, dan Kecamatan Ipuh.

"Untuk daerah irigasi di Kecamatan Selagan Raya. Di kecamatan itu ada sebanyak 8 daerah irigasi yang mempu mengairi lahan sawah milik warga hingga mencapai 1.400 hektar. Namun dari 8 daerah irigasi itu, yang aktif hanya 6 daerah irigasi. Sedangkan yang 2 lainnya rusak," katanya.

Begitu juga dengan daerah irigasi di Kecamatan Ipuh dan Teramang Jaya, juga dinyatakan rusak. Akibatnya daerah irigasi di dua kecamatan Itu tidak bisa dimanfaatkan petani dengan maksimal.

BACA JUGA:Dinas PU Segera Realisasikan Lampu Penerangan di Kawasan Bundaran

BACA JUGA:Dinas PU Segera Desain Pagar Lapas Mukomuko

Apriansyah mengaku, telah beberapa kali mengajukan anggaran di APBD Kabupaten Mukomuko untuk melakukan perbaikannya.

Namun karena anggaran daerah sangat terbatas maka perbaikan pun tidak bisa dilakukan secara maksimal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan