Bisnis Keuangan, Dominasi Keuntungan Perusahaan BUMN
Bisnis Keuangan, Dominasi Keuntungan Perusahaan BUMN -Radar Utara/Benny Siswanto-
"Syarat kerja 4 hari ini, adalah jam kerja telah terpenuhi maksimal yakni 40 jam," Erick mengungkapkan.
Langkah yang tengah dilakukan oleh sang menteri ini, jika ditilik dari standar yang menjadi parameternya adalah bersifat improvisasi mutlak.
BACA JUGA:Dinkes Pastikan Stok Vaksin Anti Rabies di Mukomuko Cukup
BACA JUGA:Ratusan Pelanggan PDAM Kembali Nikmati Air Bersih
Dimana, politisi PAN yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI ini, tidak tetap mempertahankan kualitas kerja dari sisi keterpenuhan waktu.
Untuk diketahui, jam kerja profesional adalah 8 jam. Sehingga dalam pola kerja lama, setiap harinya seorang karyawan wajib memenuhi waktu dengan 8 jam setiap harinya.
Jika dikalikan dengan 5 hari kerja, maka didapatkanlah 40 jam kerja selama sepekan. Nah dengan kebijakan uji coba Erick Thohir ini, otomatis dalam seharinya karyawan BUMN mesti bekerja selama 10 jam dalam sehari.
Ketika masuk kerja mulai pukul 08.00, maka jam pulang kantornya menjadi Pukul 18.00 atau lebih lama 2 jam dari sebelumnya dengan jam pulang kantor Pukul 16.00.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Butuh 549 Pantarlih Pilkada 2024
BACA JUGA:Jangan Konsumsi Daging Kurban Berlebihan, Ingat Penyakit Kolestrol dan Hipertensi
"Maka dimungkinkan, bekerja dalam seminggunya cukup 4 hari," jelasnya.
Menteri Erick juga berujar, kebijakan yang dilakukannya itu turut mencermati akan pentingnya kesehatan mental kalangan pekerja.
Dia menyebut, 70 persen generasi muda saat ini terjebak dalam isu kesehatan mental yang menurutnya harus disikapi secara konkret. Tingkat kesehatan mental yang buruk, terus dia, akan berimbas pada produktivitas.
"Dan tujuan dari sistem 4 hari kerja ini, adalah untuk meringankan tingkat stres di kalangan pekerja," pungkasnya.