Banner Dempo - kenedi

Dispensasi Nikah Rawan jadi Penyelamat Pelaku Amoral

Aktivis Perempuan dan Anak, Julisti Anwar,SH.-Radar Utara/ Benny Siswanto-

Semisal, perkara perceraian. Membaca data resmi, cerai gugat masih menjadi pemuncak perkara gugatan yang bersifat perdata. Cerai gugat, merupakan perkara percerai yang disampaikan oleh seorang istri. 

Kebalikannya: cerai talak atau cerai yang disampaikan seorang suami, dikomparasikan dengan periodisasi yang sama tahun sebelumnya, juga menempati tangga kedua, setelah cerai gugat. Dapat dibilang, istri cenderung lebih sering menggugat cerai suaminya. 

BACA JUGA:Penting! Berikut 5 Makna Sederhana yang Tersirat Dalam Pesta Pernikahan di Pedesaan

BACA JUGA:Mau Nikah, Calon Pengantin Harus Tau! Ini Syarat dan Biaya Pernikahan di Kantor Urusan Agama Tahun 2024

"Untuk cerai gugat adalah 359 perkara. Cerai talak 125 perkara. Kalau membanding tahun sebelumnya dengan periode yang sama, masing-masing 389 perkara dan 116 perkara," jabarnya, atas laju perkara selama 8 bulan dengan tahun yang berbeda. 

Disinggung musabab perceraian? secara umum, pilihan mengakhiri bahtera rumah tangga itu disebabkan pertengkaran yang terus menerus. Pemicunya? lanjut Fatkul, didominasi persoalan ekonomi. 

Meski begitu, ada juga perselingkuhan sampai dengan "cawe-cawe" pihak ketiga yakni orang tua yang turut campur terlalu jauh, dalam rumah tangga anak-anaknya. Ada juga soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

"Tapi secara umum, dalil gugatan cerai didominasi alasan ekonomi," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pernikahan Warga Non Muslim di KUA Tunggu Juknis

BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Giatkan Program Brus Cegah Pernikahan Dini

Dalam obrolan lebih kurang 30 menit itu, ditegasi Fatkul, soal adanya kesalahan paradigma di masyarakat tentang keberadaan Pengadilan Agama. Dimana, terus dia, PA, acap dianggap sebagai "lembaga pencerai". 

Padahal, terus dia lagi, setiap hakim ketika disumpah, salah satu fungsinya adalah mengupayakan tidak terjadinya perceraian. Namun, bukan dimaknai melarang perceraian. Karenanya, terus dia, sebagaimana perceraian statusnya merupakan perkara perdata, maka jalur nonlitigasi selalu mendahului berlanjutnya proses litigasi. 

"Makanya ada yang namanya proses mediasi," ungkapnya. 

Konkret dari upaya tersebut, terus dia, tingkat keberhasilan mediasi yang telah dilaksanakan pihaknya, tahun ini rasio keberhasilannya mencapai 74 persen dari total 73 perkara yang dimediasi. Sedangkan untuk 2022 lalu, tingkat keberhasilannya 25 persen dengan jumlah 105 perkara. 

BACA JUGA:Catat Pernikahan Warga Non Muslim, KUA Tunggu Petunjuk Teknis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan