Ledakan Anggaran Gaji 13, Dipicu Komponennya yang Memasukkan TPG
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, SSTP, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-
Selain THR gaji, kata dia, daerah sesuai dengan amanat pusat, turut menjadi komponen adalah tambahan penghasilan atau TPP.
Khusus untuk guru, lanjut dia, tambahannya adalah Tambahan Penghasilan Guru atau TPG serta tambahan penghasilan atau yang sebelumnya lazim disebut non sertifikasi.
BACA JUGA:7 Manfaat Mengkonsumsi Bengkoang Bagi Kesehatan Tubuh Kita
BACA JUGA:Ratusan Nelayan Mukomuko Usulkan Dapat Jaminan BPJS Ketanagakerjaan
"Dari keseluruhannya total anggarannya mencapai Rp 50-an miliar," ungkapnya.
Untuk diketahui, slot belanja pegawai yang diploting daerah ini tahun 2023 lalu, sebesar Rp 505,51 miliar, terserap sebanyak Rp 444,30 miliar atau 87,89 persen.
Besaran anggaran gaji 13 juga relatif tidak ada perbedaan. Dijelaskan, Pasal 6 ayat 2, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
BACA JUGA:Kafilah Mukomuko Juara 3 MTQ XXXVI Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Hari KPN, Momentum Evaluasi Hasil Pertanian di Bengkulu
Selanjut pada huruf e dijelaskan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Realisasinya, masih dalam kelanjutan klausa huruf e adalah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dijelaskan juga, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Khusus untuk wakil rakyat di daerah itu, besarannya paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (*)