Banner Dempo - kenedi

Kajari Mukomuko Pindah, Tiga Perkara Penyidikan dan Empat Penyelidikan Dipastikan Lanjut

Kajari Mukomuko. Rudi Iskandar, SH, MH-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH ketika dikonfirmasi, Senin 3 Juni 2024 menegaskan.

Sekarang ini masih banyak perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masih ditangani penyidik Kejari Mukomuko. Meski ia pindah tugas ke Muara Enim, Sumatera Selatan.

Namun Kajari pastikan, seluruh perkara yang belum tuntas akan terus bergulir untuk dituntaskan.

“Kami pastikan perkara yang ditangani Kejaksaan Mukomuko masih berjalan,” tegasnya.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Dalami Perkara 20 Persen, Tiga Pejabat Diperiksa

Adapun perkara yang ditinggalkan dalam status penyidikan (Dik) yaitu perkara dugaan potongan dana kegiatan OPD sebanyak 20 persen tahun 2024, dana Belanja Tak Terduga (BTT) di BPBD tahun anggaran 2022, proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama tahun anggaran 2022/2023.

Sedangkan perkara yang berstatus penyelidikan yakni dugaan tipikor BUMDes Berangan Mulya, dana TPP, dugaan pungutan liar di Cabdin Pendidikan Wilayah IV Mukomuko,  dan BUMDes Lubuk Sanai 3, Kecamatan XIV Koto.

”Meski Kajari Mukomuko berganti. Perkara tetap berlanjut. Yang berganti orangnya. Untuk jabatannya tidak. Intinya institusi kejaksaan tetap komitmen menjalankan tupoksi, salah satunya di bidang tipikor,” jelasnya.

Sementara itu, perkara tipikor yang segera di sidangkan yakni dugaan korupsi di RSUD Mukomuko dengan Kerugian Negara (KN) mencapai miliaran rupiah dengan 7 orang tersangka.

BACA JUGA:Geger.! Kejari Mukomuko Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Halal Bihalal Dengan Insan Pers, Ini Pesan Kajari

Khusus untuk perkara di RSUD Mukomuko, sebanyak tujuh tersangka dilakukan penahanan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan tipikor Bengkulu.

"Sedangkan untuk perkara yang sudah inkrah diantaranya soal seragam linmas, bansos BPNT. Dua perkara itu merugikan negara mencapai  miliaran rupiah," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan