Banner Dempo - kenedi

Kejari Mukomuko Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

Perkara RSUD Mukomuko segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Terlihat 7 tersangka saat ditahan Jaksa-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah menjadwalkan.

Akan segera melimpahkan berkas perkara dan tujuh orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko sumber dana dari APBD dan BLUD Tahun Anggaran 2016 sampai 2021 ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Dijadwal, pelimpahan berkas dan para tersangkanya akan dilakukan dalam bulan Juni 2024 ini.

Sebelumnya, penyidik Kejari Mukomuko juga telah melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap para tersangka.

BACA JUGA:Agar Cepat Sehat, RSUD Harus Berani Pakai Kaca Mata Kuda

BACA JUGA:Status OPD RSUD Mukomuko Bakal Dicabut dan Berubah UPT

"Tujuh orang tersangka, awalnya dilakukan penahanan 20 hari. Dan telah kita perpanjang 30 hari. Penyidik targetkan dalam bulan Juni 2024 berkas berikut tersangka telah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,” tegas Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH.

Ditanya apakah bakal ada calon tersangka lainnya. Kajari mengaku akan diketahui lebih lanjut ketika persidangan di Pengadilan Tipikor nanti.

Yang jelas saat ini, penyidik Kejari Mukomuko tengah mempersiapkan kelengkapan berkas dokumen-dokumen untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Diterangkan Kajari, tujuh tersangka yang akan dilimpahkan ke pengadilan itu yakni TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD, inisial A mantan Kepala Bidang Keuangan, Hi mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis, inisial KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD, JM mantan  Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dan HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko.

BACA JUGA:Jaksa Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

BACA JUGA:BREAKING NEWS..Mobil Ambulance RSUD Mukomuko Ringsek di Air Bikuk

"Dugaan korupsi ini menyebabkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu silam," jelasnya.

Kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah itu, diduga kuat adanya mark up dan spj fiktif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan