Banner Dempo - kenedi

Harus Tahu! 4 Jerat Pidana & Denda Untuk Pemerintah Jika Jalan Rusak. Sanksi Terberat Jika Menyebabkan Korban

Harus Tahu! 4 Jerat Pidana & Denda Untuk Pemerintah Jika Jalan Rusak. Sanksi Terberat Jika Menyebabkan Korban -Radar Utara/ Benny Siswanto-

Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan serta melakukan uji kalaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalulintas; serta 

Pengembangan informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan. Turut diamanahkan pula, Pasal 22 UU LLAJ, bahwa penyelenggara jalan wajib melakukan uji klaikan fungsi jalan yang sudah beroperasi secara berkala. 

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Trans Enggano Capai 80 Persen

BACA JUGA:Sudah Hampir 15 Tahun Jalan Rusak Parah, Masyarakat Mengeluh dan Merasa Di Anaktirikan.

Uji kelaikan jalan secara fungsi ini, dilakukan oleh penyelenggara jalan yang terdiri atas instansi bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalulintas dan angkutan jalan serta kepolisian. 

Kian lagi mengancam nyawa adalah kerusakan jalan negara di ruas lintas barat Sumatera yang ada di wilayah Kecamatan Lais, Batiknau, Ketahun hingga Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan