Banner Dempo - kenedi

Harus Tahu! 4 Jerat Pidana & Denda Untuk Pemerintah Jika Jalan Rusak. Sanksi Terberat Jika Menyebabkan Korban

Harus Tahu! 4 Jerat Pidana & Denda Untuk Pemerintah Jika Jalan Rusak. Sanksi Terberat Jika Menyebabkan Korban -Radar Utara/ Benny Siswanto-

Akan lebih serius lagi, ketika sudah terbukti menyebabkan pengguna jalan luka atau bahkan hingga meninggal dunia, namun penyelenggara jalan masih abai dengan tidak memasang tanda atau jalan rusak yang belum diperbaiki, ancaman pidananya adalah 6 bulan penjara atau denda Rp 1.500.000. 

Ragam sanksi baik penjara hingga denda itu, sebagaimana sudah ditulis sejak lama yakni pada tahun 2009, tepatnya di Pasal 273 dalam UU LLAJ.

BACA JUGA:Jalan Amblas Ruas Lintas Sumatera di Daerah Ini Kian Kritis

BACA JUGA:Sikapi Status Jalan Harus Serius. Ini Dampaknya...

Pantauan RU, pascadiberitakan, ruas altarnatif Kemumu-Kerkap yang lebih separuh badan jalannya jebol, kini ditimbun koral. 

Koral diserak alih-alih untuk menutupi lubang menganga yang diperkirakan berdiameter nyaris satu meter yang menganga sejak lama itu. 

Kondisinya saat ini, sebagian badan jalan yang tersisa membentuk legokan tanda bakal segera jebol, lantaran tak lagi mampu menjadi tumpuan ketika dilalui oleh kendaraan. 

"La kalo motor aja, dah masuk ini kalo kondisinya begini," ungkap pelintas, sembari geleng-geleng kepala, melirik ke arah jalan jebol ketika belom diisi koral. 

BACA JUGA:Sempat Longsor Lagi, Jalan Lintas Bengkulu Utara - Lebong Kembali Lancar

BACA JUGA:Laporan Bupati Mian, Jalan Amblas Ditendang Banjir Tengah Ditangani Darurat

Kemunculan titik jalan jebol yang diawali dengan munculnya legokan pada lapisan penetrasi atas jalan, lazim muncul sepanjang ruas alternatif ini setelah menjadi laluan kendaraan truk semacam galian C, yang memiliki bobot di luar yang dibenarkan aturan. 

Maklum, jalan yang dibangun dijaman Presiden Soeharto ini, merapakan laluan dengan kualifikasi kelas jalan III. 

Mestinya, sumbu muatan maksimal kendaraan yang dibenarkan melintas di jalan ini tidak lebih dari 8 ton. 

"Iya, kalo nginget-nginget jalan ini makin rusak, muncul lubang-lubang gini setelah sering truk pengangkut material seperti batu gajah sering melintas," celetuk, pengguna kendaraan yang turut melongok lubang yang berada di tengah jalan. 

BACA JUGA:Jalan Lintas Alternatif Kemumu-Kerkap Jebol

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan