Jalan Lintas Alternatif Kemumu-Kerkap Jebol

Jalan Lintas Alternatif Kemumu-Kerkap Jebol -Radar Utara/Benny Siswanto-

Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan serta melakukan uji kalaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalulintas; serta 

BACA JUGA:Api Ngamuk di Air Rami, Rumah Warga Ludes. Ini Dugaan Penyebabnya..

BACA JUGA:Pertashop Jual Pertalite, ESDM Bengkulu Tunggu Petunjuk Resmi

Pengembangan informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan. Turut diamanahkan pula, Pasal 22 UU LLAJ, bahwa penyelenggara jalan wajib melakukan uji klaikan fungsi jalan yang sudah beroperasi secara berkala. 

Uji kelaikan jalan secara fungsi ini, dilakukan oleh penyelenggara jalan yang terdiri atas instansi bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalulintas dan angkutan jalan serta kepolisian. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan