Gaji 13 2024, Anggarannya Tembus Rp 50 Miliar Lebih

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, SSTP, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-

Selanjut pada huruf e dijelaskan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan. 

BACA JUGA:Boleh Dicoba! Ini Sederet Khasiat Minum Air Rebusan Krokot Bagi Kesehatan

BACA JUGA:APINDO dan Serikat Buruh Tolak Soal Pemotongan Gaji Pegawai Swasta

Realisasinya, masih dalam kelanjutan klausa huruf e adalah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Dijelaskan juga, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Khusus untuk wakil rakyat di daerah itu, besarannya paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan