Gaji 13 2024, Anggarannya Tembus Rp 50 Miliar Lebih

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, SSTP, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-

Untuk diketahui, lewat PP tersebut, pemerintah pusat hingga daerah lantas menghitung kebutuhan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Tahun 2024, sesuai wilayah kewenangan.

Khusus untuk di daerah, obyek THR dan juga Gaji 13 adalah meliputi kepala daerah, wakil rakyat hingga ASN. 

Membaca beleid Jokowi, dipastikan nasib serupa akan kembali dirasakan oleh kalangan non ASN di daerah yang jumlahnya mencapai ribuan orang itu, akan gigit jari.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP, Ini Temuan BPK RI Terhadap LKPD TA 2023

BACA JUGA:Pekerjaan Gedung Perpustakaan Mukomuko Digeber, Material Siap

Saat itu, aturan meengasi realisasi THR yang waktu penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Sementara, untuk pembayaran gaji 13 paling cepat adalah bulan Juni. Realisasi THR tahun 2024, diterangkan Masrup, setidaknya daerah menggelontorkan anggaran hingga Rp 50 miliar. 

Selain THR gaji, kata dia, daerah sesuai dengan amanat pusat, turut menjadi komponen adalah tambahan penghasilan atau TPP. 

Khusus untuk guru, lanjut dia, tambahannya adalah Tambahan Penghasilan Guru atau TPG serta tambahan penghasilan atau yang sebelumnya lazim disebut non sertifikasi.

BACA JUGA:Wujudkan Peternak Handal, Pemdes Sungai Lintang Gelar Pelatihan Bidang Peternakan Sapi

BACA JUGA:Hari Ini Vermin Terakhir Syarat Dukungan Minimal Pencalonan Jalur Independen

"Dari keseluruhannya total anggarannya mencapai Rp 50-an miliar," ungkapnya.

Untuk diketahui, slot belanja pegawai yang diploting daerah ini tahun 2023 lalu, sebesar Rp 505,51 miliar, terserap sebanyak Rp 444,30 miliar atau 87,89 persen.

Besaran anggaran gaji 13 juga relatif tidak ada perbedaan. Dijelaskan, Pasal 6 ayat 2, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan