Peserta Lulus Tes PPPK di Daerah Mulai Teken Perjanjian Kerja
Bupati Mian saat menyerahkan SK PPPK tenaga kesehatan, pada akhir April lalu.-Radar Utara/Benny Siswanto-
Bukan hanya, soal soal waktu penerbitan Nomor Induk (NI), yang turut digas dalam Bab Pengangkatan, Pasal 41 ayat ayat (4) Penerbitan Nomor Induk PPPK.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Instansi Daerah, paling lama 25 (dua puluh lima), hari kerja sejak waktu penyampaian.
Sanksi juga dapat dikenakan kepada peserta. Ini sebagaimana ditegas ayat (5) yang berbunyi:
BACA JUGA:Jangan Asal Cukur! Ini Cara Tepat Mencukur Bulu Kemaluan, Supaya Tidak Mengakibatkan Gatal
dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Beleid di atas, dilugas dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Masih menulis soal regulasi teknis, Permen PANRB pasal 43 juga melugas, soal masa hubungan perjanjian kerja PPPK.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.
BACA JUGA:Pemberdayaan Perempuan dan Kenakalan Remaja dari Segi Hukum dan Agama
BACA JUGA:Untuk Anak SMA, Cuma Modal Hp Maka 15 Pekerjaan Ini Sangat Mudah Dapat Duit
Kemudian, pada Pasal 45, menegaskan, pelamar PPPK JF guru tahun 2021 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Ingin tahu proges pengusulan NIP seluruh Indonesia, klik di sini