PENGUMUMAN : Ini Hasil Tes Tertulis PPS Pilkada 2024, Totalnya 1.183 Orang

Dokumen peserta perekrutan PPS Pilkada 2024 saat ikuti tes tertulis-Radar Utara/Benny Siswanto-

KPU di daerah ini menggunakan perangkat sistem milik SMK Negeri 1 Bengkulu Utara yang terkoneksi dengan server induk yang terintegrasi dengan KPU RI. 

"Salah satunya harus ikut CAT. Kemudian mengikuti wawancara," jelasnya lagi, menyikapi keberadaan lokus pendaftar penyelenggara tingkat desa dan kelurahan yang tidak mendapatkan 2 kali kebutuhan.

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Sulawesi Barat

BACA JUGA:Jangan Sampai Tidak Tahu! Ini Sederet Manfaat Baking Soda Bagi Kesehatan

Meski begitu, Dedi menegaskan sesuai regulasi pihaknya selaku pelaksana perekrutan, telah melakukan perpanjangan pendaftaran PPS. 

Diketahui, KPU Bengkulu Utara akhirnya memperpanjang pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. 

Perpanjangan pendaftaran ini disebab, tingkat pendaftaran yang rendah alias belum memenuhi 2 kali jumlah kebutuhan. 

Itu artinya, minimal 6 pendaftar. Ketika hingga penghujung pendaftaran belum tercukupi, maka KPU wajib melakukan satu kali perpanjangan pendaftaran. 

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Riau

BACA JUGA:Starlink dipastikan Tak Dapat Insentif dari Pemerintah

Ketua KPU Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Santoso, tak menampik perpanjangan pendaftaran badan adhoc tersebut. 

Dia mengamini, perpanjangan pendaftaran yang menyebar pada 88 desa dalam 19 kecamatan itu, lantaran belum tercukupinya jumlah pendaftar minimal, sesuai aturan. 

"Perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS dimulai sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024," ungkap Ketua KPU, Santoso. 

Rujukan teknisnya, kata Santoso, adalah berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022. 

BACA JUGA:CFD Jakarta, Pemprov Promosikan Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan