Banner Dempo - kenedi

Starlink dipastikan Tak Dapat Insentif dari Pemerintah

Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah), Zara Murzandina Budi Arie (tengah kiri), WamenKominfo Nezar Patria (kanan) dan Direktur Informasi Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kominfo Septirana Tangkary (kanan)-Humas Kominfo-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan Starlink, produk internet satelit besutan Space X tidak akan mendapat insentif atau subsidi apapun dari pemerintah, khususnya insentif perpajakan.

“Tidak ada subsidi. Kita masih dalam nego ini (kewajiban Starkink) belum ke subsidi,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di Media Center World Water Forum ke-10 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) 2, Badung, Provinsi Bali, pada Minggu (19/5/2024).

Menurut Budi Arie, pemerintah tidak mengistimewakan operator telekomunikasi asal Amerika Serikat tersebut.

Sebab, pemerintah ingin menjaga level bermain yang sama (fair level playing field) terhadap semua operator selular, baik Perusahaan lokal maupun asing yang beroperasi di Indonesia.

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Jagung dengan Optimal Serap Panen Petani

BACA JUGA:Tarik Minat Investor Migas, Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan

“Kita tidak mau memberikan keistimewaan karena kita juga ada beberapa isu yang harus terus kita upayakan untuk dipenuhi oleh Starlink,” tuturnya.

Isu yang terus dikawal Kementerian Kominfo tersebut adalah mendesak Starink membangun Network Operation Center (NOC)  di Indonesia, membangun Customer Service, dan mengatur perpajakannya, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Jangan sampai mereka melakukan pelayanan yang tidak kena PPN dan PPH sementara operator seluler memiliki kewajiban untuk membayar PPN dan PPH itu soal Startlink,” imbuhnya.

Menkominfo mengatakan, pembangunan NOC Starlink di Indoneaia merupakan hal penting agar pemerintah bisa memiliki kendali untuk menjaga operasional perusahaan besutan Elon Musk itu agar tidak melanggar hukum di Indonesia.

BACA JUGA:Menteri Investasi: Pelibatan Masyarakat Penting Dilakukan dalam Proyek Investasi di Daerah

BACA JUGA:Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Kehalalan Produk

Sedangkan pembuatan Customer Center juga dianggap penting untuk menjaga hak-hak warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi konsumen Starlink.

“Kita sedang mendiskusikan itu, mereka misalnya jualan langsung, trus kalau ada komlain gimana? Pajaknya gimana? pengoperasiannya gimana? Jadi saya tidak mau mereka kayak over the top gitu tidak ada tanggung jawab ke kita, itu berbahaya,” ungkap Budi Arie.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan