Tingkatkan Pemahaman Tentang Hukum, Pemdes Lubuk Gading Gelar Sosialisasi Bersama Kejari BU
--
RADAR UTARA - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Hukum terhadap perangkat desa dan jajaran BPD. Pemerintah Desa Lubuk Gading, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis 16 Mei 2024 melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Lubuk Gading itu dihadiri oleh Kepala Desa Lubuk Gading, Raden Said, Sekcam Tanjung Agung Palik, Jawiria, S.Sos Bhabinkamtibmas Polsek Air Besi dan para jaksa dari Kejaksaan Negeri Arga Makmur.
--
Kegiatan tersebut diisi dengan 2 sesion. Dimana sesion pertama diisi dengan sesi penyampaian materi dan sesion kedua diisi dengan tanya jawab.
Kades Lubuk Gading, Raden Said menyampaikan bahwa sosialisasi hukum ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum kepada para pejabat desa sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Habitat Raflesia, Bunga Terbesar Nomor 1 Di Dunia. Mekar Tanpa Batang & Akar...
BACA JUGA:Percepat Transisi, Indonesia Dorong Perluasan Akses Energi Bersih
"Hukum dibuat untuk menertibkan masyarakat, menumbuhkan rasa aman dan nyaman, membuat keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat. Maka itu, sosialisasi hukum ini sangat penting dilakukan, sehingga masyarakat lebih paham tentang hukum," ujarnya.
Sementara itu, Sekcam Tanjung Agung Palik Jawiria, S.Sos juga menilai kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum baik di tingkat desa maupun kecamatan.
Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini, lanjut sekcam. Dan kami berharap dengan pemahaman hukum yang baik, maka iklim kamtibmas di desa maupun di Kecamatan Tanjung Agung Palik terjaga dengan baik pula," harapnya.
"Oleh karena itu, saya minta kepada pak Jaksa untuk berikan pemahaman hukum yang sedetail-detailnya agar pejabat di desa lebih paham hukum dan tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa," lanjutnya.
BACA JUGA:Tempo 6 Bulan KPU Dan Bawaslu Dapat Kucuran Dana Rp13 Miliar
BACA JUGA:Pendirian Posko BP2MI Disetujui Gubernur
Sementara itu, Wendi Satria Fery, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Arga Makmur juga menyampaikan bahwa dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa ini, pihaknya berharap kepada para pejabat desa untuk tahun terkait tupoksinya masing-masing. Sebab, berdasarkan pengalamannya banyak perangkat desa yang tidak tau tupoksinya di desa.