Pelajar Tidak Mampu atau Rentan Miskin, Tapi Tak Masuk DTKS Apa Bisa Dapat PIP? Bisa! Begini Caranya

Program indonesia pintar-puslapdik.kemdikbud.go.id-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Program Indonesia Pintar atau PIP, menjadi instrumen pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses pendidikan secara maksimal. 

Tapi bantuan PIP ini, mewajibkan mereka yang akan menjadi peserta program, sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. 

Meski begitu, masih saja ada mereka yang layak menjadi peserta PIP, namun terkendala belum terdaftar dalam DTKS. 

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), memastikan kondisi tersebut dapat diatasi, melalui satuan pendidikan atau sekolah tempat pelajar itu mengenyam pendidikan.

BACA JUGA:Daftar Bacalon dan Syarat Lengkap Dukungan Minimal Maju Pilkada Independen Gubernur, Bupati dan Walikota

BACA JUGA:BI-Bank Sentral UEA Dorong Transaksi Mata Uang Lokal

Penegasannya disampaikan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbudristek. 

Dijelaskan, siswa atau pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin yang belum tercatat dalam DTKS, tapi memerlukan bantuan PIP dapat disikapi dengan cara-cara berikut. 

Lebih dulu, siswa atau pelajar mengajuakn ke sekolah agar diusulkan, kemudian sekolah wajib menandai layak PIP pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. 

Setelah data valid, maka Dinas Pendidikan di daerah, melakukan pengusulan siswa tersebut sesuai dengan regulasi yang mengatur. Tahapan ini pun melewati proses validasi. 

BACA JUGA:Sawahku Menyala, Petani Pun Gembira

BACA JUGA:Potensi Ekspor!! Perbesar Pasar Ekspor Nyiur Melambai Sampai Jauh

Setelah proses menyatakan data valid, maka Puslapdik menerima usulan dari Dinas Pendidikan. 

Kemudian diproses lagi data usulan tersebut, sesuai dengan mekanisme program. Tapi jangan lupa, pengusulan untuk memasukkan diri ke DTKS, tetap harus dilakukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan