Daftar Bacalon dan Syarat Lengkap Dukungan Minimal Maju Pilkada Independen Gubernur, Bupati dan Walikota

ILUSTRASI-net-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kandidat yang bakal maju ke bursa Pilkada Provinsi Bengkulu tahun 2024, sudah kentara.

Tinggal lagi, malam ini penentuan awalnya. Pasangan calon yang ingin maju ke bursa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Harus melengkapi syarat dukungan minimal kepada KPU daerah, paling lambat Minggu, 12 Mei 2023 Pukul 23.59 WIB. 

Membaca informasi perkembangan pendaftaran jalur independen, setidaknya sudah ada 4 pasangan calon yang menyampaikan konfirmasinya kepada KPUD. 

BACA JUGA:BI-Bank Sentral UEA Dorong Transaksi Mata Uang Lokal

BACA JUGA:Sawahku Menyala, Petani Pun Gembira

Melansir data yang ditukil dari aplikasi SILON, 12 Mei 2024 Pukul 16.25 WIB, keempat pasangan bakal calon kepala daerah itu adalah Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yakni  Dempo Xler dan H. Ahmad Kanedi, SH.,MH.

Sesuai aturan, pasangan bakal calon tersebut wajib memiliki dukungan minimal 149.483 dan menyebar pada 6 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. 

Untuk pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu adalah H. Ariyono Gumay S.STP, M.AP dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi, S.E.,M.Sc.

Pasangan ini, menyerahkan persyaratan minimal 22.967 dukungan dan menyebar pada 5 kecamatan di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Potensi Ekspor!! Perbesar Pasar Ekspor Nyiur Melambai Sampai Jauh

BACA JUGA:Masalah Serius, Kerusakan Jalan ke Desa Kinal Jaya Berharap Jadi Perhatian

Satu-satunya pasangan bakal calon independen yang telah menyerahkan syarat dukungan adalah pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang : Riri Damayanti John Latief , S.Psi., M.M. dan Ujang Irmansyah , SP.

Dengan syarat dukungan minimal untuk kabupaten ini sebanyak 11.214, telah diterima KPUD pada Pukul 13.00 WIB dan menyebar pada 5 kecamatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan