Pelajar Tidak Mampu atau Rentan Miskin, Tapi Tak Masuk DTKS Apa Bisa Dapat PIP? Bisa! Begini Caranya

Program indonesia pintar-puslapdik.kemdikbud.go.id-

Pendaftarannya, dapat dilakukan via petugas bantuan sosial atau operator DTKS yang lebih dulu dikonfirmasikan kepada kades atau lurah, agar tercatat dalam DTKS, sehingga bisa menjadi prioritas penerima PIP. 

Untuk diketahui, PIP dirancang pemerintah untuk membantu pelajar dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas, dapat menyelesaikan pendidikan sampai tamat. 

BACA JUGA:Masalah Serius, Kerusakan Jalan ke Desa Kinal Jaya Berharap Jadi Perhatian

BACA JUGA:Modal Menetapkan Kebijakan, Desa Harus Update Data IDM

Baik melalui jalur formal SD sampai SLTA sederajat serta jalur non formal, mulai dari Paket A sampai Paket C serta Pendidikan Khusus. 

Bahkan, program ini membidik dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

Adapun besaran PIP jenjang SD/MI/Paket A indeks bantuannya sebesar Rp 450 ribu per tahun. 

Jenjang SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750 ribu per tahun. 

BACA JUGA:Rencana Lelang Mobil Dinas Batal Lagi

BACA JUGA:Musim Haji 1445 H, Ini Pesan Pemprov Bengkulu Untuk CJH

Sedangkan jenjang SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1 juta per tahun. 

Pemerintah juga menerangkan, daerah melalui Kepala Dispendik agar program PIP harus menjadi cermatan sekolah agar bantuan pemerintah itu tepat sasaran. 

Untuk itu, sekolah, agar dapat melakukan pencermatan informasi yang disampaikan Kemendikbud-Ristek.

Untuk diketahui, alokasi PIP untuk pelajar di Indonesia tahun 2024 ini sudah ditegasi oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Musim Haji 1445 H, Ini Pesan Pemprov Bengkulu Untuk CJH

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan