Ini Aturan Soal Penggunaan BBM Subsidi Untuk Perorangan atau Kelompok
Salah satu spbu yang ada di bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BACA JUGA:Mukomuko Luncurkan Gerakan Jumat Bersih
Selanjutnya Usaha Pertanian dengan 94,910 kilo liter, Usaha Mikro 50 kilo liter serta Pelyanan Umum sebanyak 18 kilo liter.
Sedangkan untuk JBKP Pertalite, usulan yang bakal menjadi rujukan pada tahun ini totalnya sebanyak 4.486,84 kilo liter.
Terbagi untuk Usaha Perikanan sebanyak 2.241,960 kilo liter, Usaha Pertanian 2.200,88 kilo liter, Usaha Mikro 3,5 kilo liter, Pelayanan Umum 4,5 kilo liter serta Transportasi Darat 36 kilo liter.
Truk Tambang dan Sawit Dilarang Pakai BBM Subsidi
BACA JUGA:Bumper Mobil Penyok, Lakukan Cara Mudah Ini Untuk Memperbaikinya...
Dilansir dari Antara, Pemprov Bengkulu menekankan, truk tambang dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, menjelaskan ketentuan BPH Migas bukan mengatur jenis kendaraan (dump truk/bukan dump truk,red) maupun status kepemilikan kendaraan (pribadi atau perusahaan), namun jenis muatan yang diangkut kendaraan tersebut, dilarang menggunakan BBM subsidi.
Versinya, selama ini lazim ditemukan penggunaan BBM bersubsidi oleh mereka yang tidak berhak, seperti perusahaan-perusahaan angkutan batubara, galian C dan kendaraan angkut sawit. Hal ini harus menjadi perhatian dan kesadaran bersama.
"Tidak boleh menggunakan BBM subsidi," kata Denni, menegas.
BACA JUGA:Jika Merasakan Gejala Ini, Berarti Tie Rod & Ball Joint Mobil Anda Oblak
BACA JUGA:Kenduri Atau Kenduren, Kearifan Lokal yang Masih Lestari, Hanya Beda Cara Dalam Generasi
Nantinya, walau tak menggamblang tegas waktu, Denni bilang, dengan kesadaran pihak-pihak terkait, penyaluran BBM subsidi benar-benar bisa didistribusikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Yakni masyarakat yang tidak mengangkut pertambangan material dan perkebunan.