Ini Aturan Soal Penggunaan BBM Subsidi Untuk Perorangan atau Kelompok
Salah satu spbu yang ada di bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-
"Artinya kalau yang mereka angkut hasil pertambangan, maka harus pakai nonsubsidi, ketika tidak mengangkut hasil tambang dan perkebunan bisa memakai BBM subsidi," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, 3 Januari 2024 lalu, menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kapolda Bengkulu, Danrem 041/Gamas, Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu, Kepala DPC Hiswana Migas Provinsi Bengkulu, Kepala Instansi Perwakilan Kementerian/Lembaga serta jajaran Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Perekonomian Indonesia Kuat, Didukung Terjaganya Stabilitas Sistem Keuangan
BACA JUGA:Dana APBN Dikucurkan Untuk Pembangunan Embung di Lahan Hibah Agricinal Sebelat
Surat itu menyatakan SE Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) dan Jenis Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu, tertanggal 3 Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku. (*)