Ini Aturan Soal Penggunaan BBM Subsidi Untuk Perorangan atau Kelompok

Salah satu spbu yang ada di bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, masih sangat rentan terjadi. 

Pemerintah sudah sejak 13 September 2023 lalu, meluncurkan regulasi tentang siapa-siapa saja yang dapat menggunakan jenis bahan bakar yang menjadi obyek suntikan fiskal pemerintah. 

Tepatnya ditegas dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Nomor : 2 Tahun 2023. 

Aturan tersebut, mengatur tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. 

BACA JUGA:Tak Hanya Sempadan Sungai Senabah yang Luasnya Hampir 200 Hektar. Ini Rincian HGU yang Dilepas Oleh Agricinal

BACA JUGA:Bumper Mobil Penyok, Lakukan Cara Mudah Ini Untuk Memperbaikinya...

Ditegas beleid ini, konsumen pengguna BBM tertentu meliputi beberapa sektor yang menjadi aktivitas ekonomi di masyarakat. 

Hal itu seperti dijelaskan dalam Pasl 3 yang menegaskan, konsumen pengguna jenis BBM Tertentu yang dapat mengajukan permohonan Surat Rekomendasi meliputi sektor:

Usaha Mikro; Usaha Perikanan; Usaha Pertanian, Transportasi dan Pelayanan Umum.  

Ditegas juga lewat aturan ini, peraturan badan pengatur migas ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam penerbitan rekomendasi untuk pembelian BBM jenis tertentu atau Jenis BBM khusus penugasan. 

BACA JUGA:Jika Merasakan Gejala Ini, Berarti Tie Rod & Ball Joint Mobil Anda Oblak

BACA JUGA:Kenduri Atau Kenduren, Kearifan Lokal yang Masih Lestari, Hanya Beda Cara Dalam Generasi

Tujuan berikutnya adalah menjamin tertib pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi surat rekomendasi untuk penmbelian jenis BBM tertntu atau jenis BBM khusus penugasan. 

Selanjutnya, mewujudkan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertntu dan Jenis BBM khusus penugasan yang tepat sasaran dan tepat secara volume. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan