Berminat jadi PPS Pilkada 2024? Pendaftarannya Resmi Dibuka, Ini Lengkap Persyaratannya

Rapat pleno terbuka KPU Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Ditambah Sepertiga Dari Hukuman, Bapak Bejat Bakal Lapuk di Penjara

BACA JUGA:Pers Miliki Peran Penting Wujudkan Pemilu Berkualitas

Saat ini pihaknya tengah mengikuti bimbingan teknis atau bimtek, untuk persiapan laju tahapan perekrutan badan adhoc Pilkada 2024. 

"Tengah dibahas dalam bimtek. Namun untuk rujukan skema perekrutannya mengacu pada Keputusan KPU 476/2024," ujar Dedi Mulyadi, Kamis, 18 April 2024. 

Doktor di bidang pendidikan itu, belum menggamblang mekanisme teknis secara utuh. Hanya saja, beleid sebelumnya, seperti Keputusan KPU Nomor 475/2024 misalnya, masih tetap menjadi acuan. 

"Beberapa rumpun regulasi lainnya masih menjadi rujukan. Tema bahasan dalam bimtek ini salah satunya membahas hal ini," jelasnya.

BACA JUGA: Rakit Jembatan Belly di Jalinbar, Pengalihan Arus Dibatalkan?

BACA JUGA: Menteri Pendidikan Nadiem Pamit, Minta Lanjutkan Kurikulum Merdeka Belajar

Regulasi antisipatif, menyikapi fakta terjadinya irisan waktu antara tahapan Pemilu dan Pilkada sudah tercermin sejak jauh-jauh hari. 

Sikap KPU itu, cukup kentara lewat Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022. Regulasi tersebutlah yang menjadi dasar teknis tahapan seleksi panitia adhoc yang kemudian direvisi beberapa kali. 

Sebelumnya, dilugas lewat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. 

Rekrutmennya, menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Komisioner dan Badan Adhoc atau SIAKBA yang merupakan buatan KPU.

BACA JUGA:Kesiapan Fasilitas CJH Bengkulu Segera Dicek

BACA JUGA:Mempertanggungjawabkan Penggunaan APBN

Catatan RU, tes tertulis perekrutan badan adhoc; Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak dilakukan dengan sistem Computer Asisted Test (CAT). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan