Berminat jadi PPS Pilkada 2024? Pendaftarannya Resmi Dibuka, Ini Lengkap Persyaratannya

Rapat pleno terbuka KPU Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS, waktunya paling awal 2 Mei 2024, paling akhir 6 Mei 2024;

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS, paling awal 2 Mei, paling akhir 8 Mei 2024;

BACA JUGA:Mulai Stabil, Segini Harga Kebutuhan Pertanian di Arga Makmur

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Didesak Tangani Jalan Amblas dan Longsor di Lebong

Skema antisipatif juga dilakukan dengan menjadwalkan perpanjangan pendaftaran, waktunya paling awal 9 Mei, paling akhir 11 Mei 2024;

Selanjutnya, tahapan penelitian administrasi calon anggota PPS, paling awal akan dilakukan mulai 13 Mei 2024 dan paling akhir 14 Mei 2024;

Seleksi tertulis, akan dilakukan paling awal 15 Mei 2024, paling akhir 18 Mei 2024, 

Pengumuman hasil seleksi tertulis, waktunya paling awal 19 Mei 2024, paling akhir 20 Mei 2024;

BACA JUGA: Rembuk Cegah Stunting, Ini Langkah Desa Taba Padang Kol Tahun 2024

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Upaya Maksimal Pasti Dilakukan

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, waktu paling awal 13 Mei 2024, paling akhir 20 Mei 2024;

Wawanacara calon anggota PPS, tahapanya dengan waktu paling awal 24 Mei 2024, paling akhir 25 Mei 2024; 

Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, dijadwalkan tahapannya akan dilakukan pada 24 Mei 2024, paling akhir 25 Mei 2024;

Penetapan anggota PPS akan dijadwalkan akan dilakukan pada 25 Mei 2024 serta pelantikan akan dilaksanakan pada 26 Mei 2024.

Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Dr Dedi Mulyadi, membenarkan rujukan utama, khususnya skema perekrutan badan adhoc tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan