Berminat jadi PPS Pilkada 2024? Pendaftarannya Resmi Dibuka, Ini Lengkap Persyaratannya

Rapat pleno terbuka KPU Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik; 

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 

BACA JUGA:Kesiapan Fasilitas CJH Bengkulu Segera Dicek

BACA JUGA:Mempertanggungjawabkan Penggunaan APBN

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 

8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 

BACA JUGA:Mulai Stabil, Segini Harga Kebutuhan Pertanian di Arga Makmur

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Didesak Tangani Jalan Amblas dan Longsor di Lebong

9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; 

11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan 12. Sehat rohani. 

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. 

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan