Berminat jadi PPS Pilkada 2024? Pendaftarannya Resmi Dibuka, Ini Lengkap Persyaratannya

Rapat pleno terbuka KPU Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA: Rembuk Cegah Stunting, Ini Langkah Desa Taba Padang Kol Tahun 2024

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Upaya Maksimal Pasti Dilakukan

g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. 

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Ditambah Sepertiga Dari Hukuman, Bapak Bejat Bakal Lapuk di Penjara

BACA JUGA:Pers Miliki Peran Penting Wujudkan Pemilu Berkualitas

•) hanya bagi ca/on PPS•) yang pemah menjadi anggota partai politik . 

•• ) hanya bagi ca/on PPS•) yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan

Jika PPK bakal melaksanakan tes tertulisnya paling lambat 8 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024. 

Untuk tes tertulis PPS, dijadwalkan paling lambat 18 Mei 2024 dan pelantikannya dijadwalkan akan digelar pada 26 Mei 2024.

BACA JUGA:Kesiapan Fasilitas CJH Bengkulu Segera Dicek

BACA JUGA:Mempertanggungjawabkan Penggunaan APBN

Mencermati Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023, maka KPU saat ini sudah menapaki tahapan pembentukan panitia adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. 

Ingin mengetahui jadwal perekrutan PPS? berikut tahapannya yang merujuk pada regulasi teranyar KPU yakni Keputusan 476 Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan