Kelurahan menjadi Desa, Tahapan Ini yang Melibatkan DPRD
Ilustrasi: desa-id.pngtree.com-
BACA JUGA:Arie dan Andaru Kejar Rekom PDIP untuk Pilkada Bengkulu Utara
Pasal 22
(1) Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa persiapan oleh tim pembentukan Desa persiapan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak tidaknya dibentuk Desa persiapan.
(2) Rekomendasi yang menyatakan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pemekaran Desa.
(3) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui pemekaran desa, Bupati/Wali Kota menetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang pembentukan Desa persiapan.
Maka, sesuai regulasi menugasi kepala daerah untuk menentukan sikap politiknya, menerima atau menolak usulan perubahan status yang diprakarsai masyarakat tersebut.
BACA JUGA:Kemudahan Pelayanan Perizinan, DPMPTSP Bimtek 0SS-RBA Untuk Kemajuan Usaha
BACA JUGA:Kelurahan Bisa Menjadi Desa, Begini Alur Mekanismenya Sesuai Regulasi
Ketika kepala daerah menerima atau menyetujui usulan perubahan status kelurahan menjadi desa, selanjutnya kepala daerah melakukan proses berikutnya yakni penyusunan dasar hukum daerah.
Kepala daerah baik itu bupati atau walikota, akan menyusun rancangan Perda tentang Perubahan Status Kelurahan menjadi desa atau sebaliknya.
Setelah rangkaian perancangan payung hukum daerah itu rampung, selanjutnya eksekutif menyampaikan rancangan perda dimaksud kepada DPRD kabupaten/kota.
Penyampaikan rancangan oleh eksekutif itu, untuk meminta jadwal pembahasan, dalam rangka mendapatkan persetujuan bersama sekaligus mengesahkan dasar hukum daerah itu.
BACA JUGA:Pemda Bisa Ubah Status Kelurahan jadi Desa, Syaratnya Atas Prakarsa Masyarakat
Begitu rancangan perda tentang perubahan kelurahan menjadi desa telah mendapatkan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD dalam sebuah paripurna.