Kelurahan menjadi Desa, Tahapan Ini yang Melibatkan DPRD

Ilustrasi: desa-id.pngtree.com-

Setelah terpenuhinya syarat prinsip utama itu, disyaratkan lagi oleh regulasi adalah karakteristik sosial masyarakat. 

Terdapat 3 karakteristik yang diminta regulasi. Pertama adalah kondisi masyarakat yang homogen;

BACA JUGA:Kemendikbud-Ristek Rilis Jadwal Asesmen Nasional Tahun 2024. Ini Tanggal dan Materi Kegiatannya

BACA JUGA:Pemda Bisa Ubah Status Kelurahan jadi Desa, Syaratnya Atas Prakarsa Masyarakat

Selanjutnya, mata pencaharian masyarakat setempat sebagian besar beraktivitas di bidang agraris atau nelayan; dan 

Akses transportasi dan komunikasi masih terbatas. Tiga syarat karakteristik di atas, ditagas di pasal 49 ayat 2 huruf a, b dan c. 

Melanjut pada tahapan dengan estimasi, tim yang dibentuk oleh kepala daerah untuk melakukan pengkajian dan verifikasi telah menyampaikan rekomendasinya kepada kepala daerah. 

Mengulas kembali, verifikasi yang dilakukan oleh tim kabupaten/kota itu, bersifat mutatis mutandis yang merujuk pada Pasal 20 dan 22 Permendagri tentang Penataan Desa. 

BACA JUGA:Hingga April Terjadi 269 Kasus, Penanggulangan dan Pencegahan Demam Berdarah di Bengkulu Utara Butuh Aksi Nyat

BACA JUGA:Kelurahan Bisa Menjadi Desa, Begini Alur Mekanismenya Sesuai Regulasi

Pasal 20 

(1) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) berupa: a. verifikasi administrasi; dan b. verifikasi teknis. 

(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti dokumen terkait berita acara hasil musyawarah Desa dan notulen musyawarah Desa serta batas usia minimal Desa induk dan jumlah penduduk minimal.

(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan. 

BACA JUGA:Skandal Eks PNPM-MPD, Tersangka Setor Uang ke Jaksa 75 Juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan