Banner Dempo - kenedi

Kelurahan Bisa Menjadi Desa, Begini Alur Mekanismenya Sesuai Regulasi

Desa kemumu bengkulu utara-Radar Utara-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kelurahan ingin menjadi desa? jawabannya bisa. Pasalnya, ruang tersebut sudah diatur dengan lugas lewat sebuah peraturan menteri dalam negeri atau Permendagri. 

Tepatnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang Penataan Desa. Aturannya dijelaskan mulai dari dalam Pasal 49. 

Alasan ketimpangan, khususnya anggaran yang dapat dikelola secara mandiri oleh otoritas di lingkungan administrasi menjadi pangkal soal animo kelurahan turun status menjadi desa. 

Tidak bisa dipungkiri, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi awal dari kemauan masyarakat di wilayah administratif kelurahan tak mempersoalkan "turun status" menjadi desa. 

BACA JUGA:Tidak Sekedar Menjadi Masakan! Ini Sederet Manfaat Kembang Kol Bagi Kesehatan yang Tak Terduga.

BACA JUGA:Menuju Pilgub Bengkulu, Helmi Hasan Daftar ke PDI Perjuangan

Namun mencermati regulasi yang diterbitkan di era Mendagri masih dijabat Tjahjo Kumolo dan diundangkan 23 Januari 2017, pada prinsipnya kelurahan untuk menjadi desa, memiliki karakteristik masyarakat atau wilayahnya yang masih memiliki kultur desa. 

Secara umum, selain berada di wilayah perdesaan dengan beberapa sektor pendukung seperti wilayahnya merupakan areal agraris atau pertanian, termasuk juga wilayah nelayan sampai dengan memiliki kultur masyarakat yang homogen. 

Aksesibilitas, turut menjadi acuan dan pertimbangan dalam memproses sebuah kelurahan untuk menjadi desa. Dalam aturan ini juga, turut mengatur desa untuk menjadi sebuah kelurahan. 

Walau pun, sejalan dengan dinamika regulasi, gelontoran dana desa yang saban tahunnya meningkat. Seperti tahun 2024 ini saja, angkanya menjadi lebih dari Rp 70 triliun, keinginan desa menjadi kelurahan nyaris bisa dibilang mustahil terjadi. Kecuali, sebaliknya. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Hibahkan Bangunan Untuk BMKG

BACA JUGA:7 Pemda Raih Predikat Zona Hijau

Lantas apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadikan sebuah kelurahan bersalin status menjadi desa? berikut ulasannya. 

Desa Menjadi Kelurahan diatur dalam Pasal 49. Dijelaskan, perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b harus memenuhi syarat:  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan