Kemdikbudristek Dukung PPPK Jadi Kepala Sekolah
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani,-net-
BACA JUGA:Usulan Dana Inpres Belum Diakomidir, Pembangunan Jalan di Mukomuko Ditunda
Selain, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Hal itu merupakan bunyi penegasan pasal 66 pada Bab XIV Ketentuan Penutup, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Dinamika regulasi di level pusat, turut mewarnai sektor merit, jelang Pilkada. Maksud itu, adalah menekan potensi politisasi ASN, pejabat hingga program yang rentan disalahgunakan.
Mutasi pejabat di lingkungan daerah, terhitung sejak 21 April 2024, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negari atau Mendagri.
BACA JUGA:Bantuan Korban Banjir Lebong Mulai Mengalir
BACA JUGA: Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Gejolak Geopolitik Dunia
Regulasi tersebut, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah..
Beleid itu, menjujug pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Surat Mendagri Tito Karnavian itu, diteken 29 Maret 2024 lalu yang ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.
Bukan pejabat struktural saja. Tugas tambahan yang di lingkungan pendidikan, turut menjadi obyek Surat Mendagri.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Beli Dua Mobil Pusling
BACA JUGA: Minggu Ini, Harga Sawit 2 Kali Turun, Ada Apa?
Penjelasannya, diterang pada poin ke-3, huruf C angka 3, menerangkan, pengisian jabatan kepala sekolah wajib mempedomani Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 40 Tahun 2021.
Aturan itu tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan tata cara verifikasi dan validasi terintegrasi yang diakses melalui https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id. (*)