Kemdikbudristek Dukung PPPK Jadi Kepala Sekolah
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani,-net-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bursa kepala sekolah dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, sudah mulai disoroti Kemendikbud-Ristek.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengonfirmasi soal ini. Selain, secara aturan, kursi jabatan struktural pun terbuka bagi PPPK.
Di tengah persiapan laju perekrutan tes ASN baik jalur CPNS hingga PPPK yang tahun 2024 ini bakal kembali digelar.
Nunuk mengatakan, pemerintah via Kemendikbud-Ristek berkomitmen dalam memperjuangkan nasib para guru honorer di Indonesia.
BACA JUGA:Bantuan Korban Banjir Lebong Mulai Mengalir
BACA JUGA: Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Gejolak Geopolitik Dunia
Memperjuangkan kesejahteraan hingga perlindungan bagi kalangan honorer itu, dikonkretkan dalam rekrutmen ASN PPPK Guru.
Begitu pula dengan jenjang karier. Pemberian tugas tambahan, juga terbuka bagi ASN yang memiliki masa kerja paling lama 5 tahun itu.
"Kemendikbudristek memberikan "karpet merah" kepada PPPK, agar bisa menjabat kepala sekolah," ujar Nunuk belum lama ini.
Nunuk yang cukup vokal, sejak awal-awal pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Stok Blanko KTP Elektronik 10 Ribu Keping
BACA JUGA:Pemasangan Internet Gratis 14 Desa Tunggu Kabar PT Telkom
Walau masih menunggu dasar pasti. Nunuk menyampaikan sinyalemen guru honorer yang bisa saja diangkat dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (@ditjen.gtk.kemdikbud), Nunuk Suryani, mengungkap soal upaya yang tengah dilakukan pemerintah.