Kecelakaan Lalulintas Bisa Dijamin BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya!

Kantor jasa raharja pusat-aksikata.com-

Kemudian kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam lingkup jaminan badan penyelenggaraan kecelakaan lalulintas (sesuai batasan plafon).

Seperti contoh, secara angka, nilai santunan kepada korban lakalantas yang memang sudah menjadi hak di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), mencapai Rp 2,1 miliar. 

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Ini 7 Manfaat Alang-Alang Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Gabus Pucung, Makanan Khas dari Betawi

Angka tersebut, relatif lebih rendah, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski, paut angkanya tidak begitu banyak. 

Hal ini disampaikan Penanggungjawab Jasa Raharja, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Novian Eleven, S.Hut,MM,AWP, saat dibincangi di kantornya. 

"Penyaluran santunan Jasa Raharja untuk periode September, sebesar Rp 2,1 miliar," ujar Novian, Jumat, 17 November 2023.

Diterangkan Novian, penyaluran santunan yang menjadi hak dari para korban kecelakaan, sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah. 

BACA JUGA:Berburu Bubbor Paddas di Sambas Kalimantan Barat

BACA JUGA:Seharian Keliling Indonesia di TMII

Angka penyaluran yang belum dibarengi dengan paparan jumlah penerima, menurut Eleven sudah berdasarkan verifikasi administrasi serta kecukupan syarat. 

"Realisasi santunan, sesuai dengan regulasi yang berlaku," terangnya. 

Sekadar menginformasikan, bagaimana dengan besaran santunan dalam kecelakaan? salah satunya, diatur juga terkait dengan kecelakaan yang terjadi ketika berada dalam angkutan umum, baik darat maupun udara. 

Selain kecelakaan darat, yang tanpa menggunakan kendaraan umum. Kalau membaca aturan, pemerintah melalui PT Jasa Raharja sudah ditugasi dalam urusan semacam ini. 

BACA JUGA:Destinasi Wisata Religi di Masjid Tuha Indrapuri yang Awalnya Sebuah Candi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan