Kecelakaan Lalulintas Bisa Dijamin BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya!

Kantor jasa raharja pusat-aksikata.com-

BACA JUGA: Skuad Garuda, Tim dengan Lonjakan Peringkat Tertinggi Dunia

Secara umum, ada enam jenis santunan dalam sebuah kecelakaan transportasi. Mulai dari meninggal dunia, cacat tetap, perawatan;

Ada juga penggantian biaya penguburan, manfaat tambahan penggantian biaya P3K hingga manfaat tambahan biaya ambulance. 

Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. 

BACA JUGA: Harga Cabai Makin Pedas, Per Kilo Capai Rp100 Ribu

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tekankan Pentingnya Pertumbuhan Wirausaha

Dijelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri.

Kecelakaan itu diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

Penjelasan "berada dalam angkutan tersebut" yakni saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. 

Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. 

BACA JUGA: Dinas Pertanian Cek Kualitas Daging di Pasar Tradisional

BACA JUGA: Lebaran Idul Fitri 1445 H, Pemkab Mukomuko Fasilitasi Takbir Keliling

Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. 

Nilai santunan bagi korban kecelakaan relatif hanya memiliki sedikit perbedaan. Khusus dalam komponen santunan untuk perawatan (maksimal). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan