Kecelakaan Lalulintas Bisa Dijamin BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya!

Kantor jasa raharja pusat-aksikata.com-

Komponen santuan perawatan nominalnya sama untuk angkutan darat dan laut. Santunan yang lebih tinggi untuk biaya perawatan, dilakukan terhadap penumpang angkutan udara. 

Nilai santunan untuk angkutan darat dan laut sebagai barikut: meninggal dunia Rp 50 juta, Catat Tetap (maksimal) Rp 50 juta, Perawatan (maksimal) Rp 25 juta.

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Ini 7 Manfaat Alang-Alang Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Gabus Pucung, Makanan Khas dari Betawi

Ada juga penggantian biaya penguburan, khusus bagi korban yang tidak punya ahli waris Rp 4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta. 

Manfaat tambahan lainnya untuk biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu. 

Sedangkan untuk korban kecelakaan pada angkutan udara, nilai santunannya meliputi : meninggal dunia Rp 50 juta, Catat Tetap (maksimal) Rp 50 juta, Perawatan (maksimal) Rp 20 juta.

Penggantian biaya penguburan, khusus bagi korban yang tidak punya ahli waris Rp 4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta. 

Manfaat tambahan lainnya untuk biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu. (*)


--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan