Banner Dempo - kenedi

Gubernur Bengkulu Diminta Mediasi BU dan Lebong

Tapal Batas Bengkulu Utara - Lebong-Radar Utara/Benny Siswanto-

"Namun kami menghormati setiap proses selama berjalannya persidangan konstitusi," ujarnya, menjelas.  

Kembali mengulas, putusan sela MK itu, berdasarkan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang dimohonkan oleh Pemda Lebong.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Jamin Kesiapan Jalan Songsong Arus Mudik Lebaran

BACA JUGA:2 Puskesmas di Pinang Raya, Diminta Optimalkan Ketersediaan Abate. Ini Fungsinya..

Selain itu, turut pula diuji, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang. 

Putusan sela itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, selaku ketua majelis konstitusi, pada Jumat, 22 Maret 2024 Pukul 08.31 WIB yang disaksikan oleh seluruh pihak terkait.

Berkenaan dengan hal pokok materi gugatan oleh Pemohon yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra itu, Mahkamah menilai perlu dilakukan kembali dengan menghadirkan semua pihak, in casu Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tanpa terkecuali.

Langkah ini, demi memeroleh penyelesaian yang tepat dan efektif serta berkeadilan, upaya penyelesaian sengketa wilayah yang telah dilakukan Gubernur Provinsi Bengkulu di atas perlu dilakukan kembali. 

BACA JUGA:Fasilitas Gedung Prototype PKM Sebelat Jadi PR Pemerintah. Ini Harapan Kepala Puskesmas

BACA JUGA: Pemdes Air Lelangi Salurkan BLT-DD Januari-Maret Untuk 25 KPM

Mediasi itu, lanjut MK, dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam menetapkan batas wilayah sekaligus institusi yang bertanggungjawab dalam melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa terkait batas daerah. 

Mahkamah menetapkan jangka waktu penyelesaian upaya mediasi tersebut, yakni selama paling lama 3 (tiga) bulan sejak Putusan Sela a quo diucapkan. 

Jangka waktu demikian dinilai cukup memberikan kesempatan kepada para pihak yang “bersengketa” untuk mencari jalan keluar terbaik terkait dengan persoalan batas wilayah dimaksud. 

Apalagi, kata majelis, sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, para pihak yang “bersengketa” dan juga Gubernur Provinsi Bengkulu pada dasarnya sama-sama memiliki itikad baik untuk mengupayakan penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut.   

BACA JUGA: Pemdes Bangun Karya Realisasikan Pembangunan Fisik & BLT-DD TA 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan