Pemda Bengkulu Utara Dipanggil Mahkamah Konstitusi
BENNY/RU - Agenda sidang atas perkara konstitusi yang dimohon Pemda Lebong ke MK, tengah diikuti Pemda BU sebagai Pihak Terkait secara daring, Senin (20/11).--
ARGA MAKMUR RU - Seteru dalam perkara konstitusi, antara Pemda Lebong dengan Pemda Bengkulu Utara (BU). Persidangannya di Mahkamah Konstitusi (MK), belum rampung.
Ketua MK, Suhartoyo yang sekaligus ketua majelis hakim, meminta keterangan langsung dari Pemda BU selaku Pihak Terkait, atas Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023. Dengan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, sebagai Pemohon.
Diketahui, Pemohon, mempersoalkan norma Pasal 1 Angka 10 UU 28/1956 yang berbunyi: Bengkulu Utara dengan nama Daerah tingkat II Bengkulu Utara. Dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Militer Daerah Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2 Pebruari 1950 No. Gb/30/1950.
Dalam sidang itu, Suhartoyo meminta pihak terkait dihadirkan langsung pada sidang lanjutan yang diagendakan kembali digelar lembaga yang putusannya bersifat final dan mengikat itu.
"Diminta kepada Pihak Terkait, Pemda Bengkulu Utara agar dapat hadir langsung, untuk memberikan keterangan," kata pengganti Anwar Usman, usai dipecat Majelis Kehormatan MK lantaran melakukan pelanggaran etik berat, atas perkara yang melibatkan keponakannya serta anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Persidangan kelima, yang digelar Senin (20/11) mulai Pukul 11.00 WIB itu, dapat diikuti secara daring.
Persidangan kemarin itu, Pemohon turut menghadirkan 2 ahli ke hadapan majelis sidang. Dua ahli di bidang Hukum Administrasi Negara atau HAN. Dengan dengan sub keahlian berbeda, yang dihadirkan adalah Harsanto Nursadi dalam kapasitasnya sebagai Ahli di Bidang Otonomi Daerah (Otda)
BACA JUGA:825 Titik Air Bersih untuk Rakyat, Pangkostrad Maruli Masuk Rekor MURI
Harsanto, memberikan paparan paling pertama, usai disumpah. Keterangannya, berangkat dari informasi historis yang menurutnya diterimanya dari prinsipil. Kemudian dikomparasikan dengan bidang keilmuan yang diakuasainya, untuk memperkuat dalih Pemohon.
Saksi kedua yang tentunya memiliki sikap tak beda, adalah Dr Fitriansi Ahlan Syarif. Perempuan yang menjabarkan kajiannya, di bawah sumpah, sebelum menyampaikan keterangannya. Dikenalkan, para penasehat hukum, merupakan ahli HAN dengan kompetensi di bidang Ilmu Perundang-Undangan.
Dikonfirmasi soal panggilan agar menghadiri langsung ke persidangan oleh MK kepada Pemda BU. Tak dielak oleh Asisten I Setkab BU, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si yang didampingi Kabag Hukum, Irsaliyah Yurdha, SH, MH, dalam kapasitas Pihak Terkait pada sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon (VIII).
"Benar (panggilan untuk hadir di persidangan MK,red). Kami akan lebih dulu menyampaikan laporan kepada pimpinan, untuk mempersiapkan agenda sidang berikutnya," kata Rahmat Hidayat.
Lanjutan sidang berikutnya, kata Rahmat, diagendakan kembali digelar pada 6 Desember 2023. (bep)