Energi Baru Pengembangan Industri Kecil
Perajin menata tempe kemasan plastik di salah satu industri kecil menengah (IKM) di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. IKM telah menyerap tenaga kerja sebanyak 12,67 juta orang atau menyumbang 65,52% dari total tenaga kerja industri. ANTARA FOTO/ Ampelsa-Radar Utara-Perajin menata tempe kemasan plastik
Komitmen pemerintah di sektor industri kecil dan menengah (IKM) di tanah air sangat jelas, yakni, menumbuhkan dan mengembangkan para pelaku IKM.
Komitmen itu diwujudkan dan bentuk berbagai program dan kegiatan strategis. Dukungan kuat pun mengalir dari berbagai stakeholder lain, seperti BUMN, BUMD, sektor swasta, akademisi, dan asosiasi. Tujuannya, agar dapat meningkatkan peran IKM dalam memacu perekonomian nasional.
“IKM memegang peran penting dalam penguatan struktur industri dan turut mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Hal ini karena sektor IKM berkontribusi dalam hal penyerapan tenaga kerja, pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada acara Gebyar IKMA 2023 di Jakarta.
Merujuk data Kemenperin, kini populasi IKM berjumlah 4,19 juta unit usaha atau mendominasi hingga 99,7% dari total unit usaha industri di Indonesia. Selain itu, IKM telah menyerap tenaga kerja sebanyak 12,67 juta orang atau menyumbang 65,52% dari total tenaga kerja industri. IKM pun turut andil sebesar 21,44% dari total nilai output industri.
Yang dimaksud IKM di sini adalah usaha yang sedikitnya mencakup dua aspek yaitu aspek nilai investasi awal (jumlah aset) dan aspek jumlah tenaga kerja. Menurut klasifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), jika tenaga kerjanya 5 sampai 19 orang maka termasuk usaha kecil, sedangkan jika tenaga kerjanya terdiri dari 20 sampai 99 orang maka termasuk usaha menengah.
Menurut UU 9/1995, kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1 miliar per tahun. Untuk usaha menengah dibagi dua, yaitu sektor industri yang memiliki aset paling banyak Rp5 miliar dan untuk sektor nonindustri, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp600 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan maksimal Rp3 miliar per tahun.
Di samping itu, terdapat Inpres nomor 10 tahun 1999 yang mendefinisikan usaha menengah adalah unit kegiatan yang mempunyai aset bersih antara Rp200 juta sampai dengan Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Pengembangan dan pertumbuhan IKM merupakan salah satu motor penggerak yang krusial bagi pembangunan ekonomi di banyak negara di dunia.
BACA JUGA: Produk Halal Kuasai Perdagangan
Berdasarkan pengalaman di negara-negara maju menunjukkan bahwa IKM adalah sumber dari inovasi produksi dan teknologi, pertumbuhan jumlah wirausahawan yang kreatif dan inovatif dan penciptaan tenaga kerja terampil dan fleksibel dalam proses produksi untuk menghadapi perubahan permintaan pasar yang cepat (Tambunan, 2002, Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia: Beberapa Isu Penting) .
Energi Baru IKM
Peningkatan populasi IKM di tanah air, dalam rancangan Kemenperin bisa dilakukan dengan mengoptimalkan bonus demografi, yang akan mencapai puncaknya di 2030-an dengan 68% penduduk Indonesia berusia produktif, untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan rasio kewirausahaan Indonesia yang saat ini masih cukup rendah, sebesar 3,47% dari total penduduk.
Menyongsong era emas itu, IKM bukan tanpa kendala. Setidaknya terdapat lima isu yang dihadapi IKM, yaitu pembiayaan, ketersediaan teknologi, bahan baku, sumber daya manusia, dan pasar.
Meski demikian, pemerintah melalui Kemenperin tidak khawatir. Lima isu tersebut, menurut Menperin Agus, bisa secara bersama-sama diselesaikan melalui berbagai program. Sehingga, pada saatnya nanti IKM harus bisa naik kelas.
Salah satu langkah yang dilakukan, antara lain, dengan memberikan apresiasi kepada pelaku IKM melalui gelaran Gebyar IKMA 2023. Dalam kegiatan ini, diselenggarakan penganugerahan penghargaan atas sejumlah kompetisi di bidang IKM, di antaranya pemberian penghargaan kepada pemenang kompetisi Indonesia Food Innovation (IFI), Indonesia Fashion and Craft Award (IFCA), dan Startup for Industry (S4I).
Mengusung tema Innovate Locally, Thrive Globally: Building Sustainable Ecosystem through Small and Medium Industries, Gebyar IKMA 2023 (12-17 Desember 2023) sebagai komitmen dan langkah nyata Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin dalam mendorong penciptaan dan penguatan IKM yang tidak hanya inovatif, namun juga ramah lingkungan dan memenuhi prinsip-prinsip sustainability, serta mendorong iklim usaha yang kondusif.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyampaikan, pelaksanaan Gebyar IKMA 2023 diharapkan pula bisa memberikan energi baru bagi pelaku IKM untuk selalu menjaga dan meningkatkan konsistensi dalam menghasilkan produk dalam negeri yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing, baik di pasar nasional maupun global.
Selain memberikan penghargaan Food Innovation (IFI), Fashion and Craft Awards (IFCA), dan Startup for Industry, dalam acara Gebyar IKMA 2023 juga dilaksanakan penyerahan secara langsung kepada IKM penerima fasilitasi dari Ditjen IKMA dalam rangka kegiatan bimbingan, pendampingan dan sertifikasi HACCP kepada IKM sektor makanan dan minuman.
Kemudian, bimbingan, pendampingan, dan sertifikasi SPPT SNI garam konsumsi beryodium, mainan anak, dan pakaian aayi. Ada pula bimbingan, pendampingan, dan sertifikasi cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB). Selain itu, fasilitasi bimbingan teknis dan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk industri kecil, fasilitasi restrukturisasi mesin dan peralatan produksi ikm, fasilitasi desain kemasan dan merek, serta fasilitasi pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual.
Strategi Pengembangan IKM
Dalam kajian Kunto Purwo Widagdo, widyaiswara Kemenperin, yang diunggah di situs resmi Kemenperin (2014), terdapat empat tahap yang dilalui IKM saat masa pengembangan, yaitu tahap memulai usaha (start-up), tahap pertumbuhan (growth), tahap perluasan (expansion), dan sampai akhirnya merambah ke luar negeri (going overseas).
Model pembinaan IKM melalui empat tahap tersebut terbukti berhasil diterapkan di Singapura. Karena itu, Tiktik Sartika dan Soejoedono (2002) mengusulkan strategi pengembangan IKM di tanah air dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: kemitraan usaha, permodalan, modal ventura.
Kemitraan Usaha
Kemitraan adalah hubungan kerja sama usaha di antara berbagai pihak yang sinergis, bersifat sukarela, dan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling mendukung, dan saling menguntungkan dengan disertai pembinaan dan pengembangan IKM oleh usaha besar. Salah satu bentuk kemitraan usaha yang melibatkan IKM dan usaha besar adalah producton linkage. IKM sebagai pemasok bahan baku dan bahan penolong dalam rangka mengurangi ketergantungan impor, di mana saat ini harga produk impor cenderung sangat tinggi karena depresiasi rupiah.
Permodalan IKM
Pada umumnya permodalan IKM sangat lemah, baik ditinjau dari mobilisasi modal awal (start-up capital) dan akses ke modal kerja jangka panjang untuk investasi. Untuk memobilisasi modal awal perlu dipadukan tiga aspek yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program penjaminan, sedangkan untuk meningkatkan akses permodalan perlu pengoptimalan peranan bank dan lembaga keuangan mikro untuk IKM.
Sementara itu daya serap IKM terhadap kredit perbankan juga masih sangat rendah. Lebih dari 80 persen kredit perbankan terkonsentrasi ke segmen korporat, sedangkan porsi kredit untuk IKM hanya berkisar antara 15—21 persen dari total kredit perbankan. Untuk mengoptimalkan jangkauan pemberian kredit kepada IKM telah dikembangkan skim kredit dengan program kemitraan terpadu, misalnya Program Kemitraan BUMN dan Bina Lingkungan (PKBL), Program Kemitraan dengan BPR, Koperasi dan Asosiasi, serta kredit program.
BACA JUGA: Menjaga Asa Pertumbuhan Ekonomi di 2024
Modal ventura
Pada umumnya IKM kurang paham atau tidak menyukai prosedur atau persyaratan yang diwajibkan oleh lembaga perbankan, sebaliknya lembaga perbakan kadang-kadang juga memberikan persepsi inferior mengenai potensi IKM. Hal ini menimbulkan terjadinya distorsi dalam pembiayaan IKM.
Oleh karena itu, modal ventura dapat dijadikan sebagai alternatif sumber pembiayaan IKM. Menurut Keppres 61/1998, perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pengembangan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Pembiayaan dengan modal ventura ini berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman atau kredit. Usaha modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara ikut melakukan penyertaan modal langsung ke dalam perusahaan yang dibiayai. Perusahaan yang dibiayai disebut perusahaan pasangan usaha (investee company), sedangkan pemodal yang membiayai disebut perusahaan pemodal (invesment company atau venture capitalist).
Selanjutnya, strategi pengembangan IKM dapat didasarkan pada sumber daya internal yang dimiliki (resource-based strategy). Strategi ini memanfaatkan sumber daya lokal yang superior untuk menciptakan kemampuan inti dalam menciptakan nilai tambah (value added) untuk mencapai keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif. Akibatnya, perusahaan kecil tidak lagi tergantung pada kekuatan pasar seperti monopoli dan fasilitas pemerintah.
Dalam strategi ini, IKM mengarah pada keterampilan khusus yang secara internal bisa menciptakan produk inti yang unggul untuk memperbesar pangsa manufaktur (Suryana, 2001). Salah satu strategi pengembangan IKM yang sangat baik untuk diterapkan di negara-negara berkembang adalah pengelompokan (clustering).
Kerja sama dan sekaligus persaingan antarsesama IKM di subsektor yang sama di dalam suatu kelompok (klaster) akan meningkatkan efisiensi bersama (collective efficiency) dalam proses produksi, spesialisasi yang fleksibel (flexible specialization), dan pertumbuhan yang tinggi (Tambunan, 2002). (*)
Sumber : Indonesia.go.id