Banner Dempo - kenedi

Minggu Depan, Saksi Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Kembali Dipanggil Jaksa

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH-Radar Utara/ Wahyudi -

“Kita beratkan dengan pasal Prime 2 ayat 1 suubsider pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp1 Miliar,” terangnya.

Berkaitan dengan angka KN yang cukup fantastis, yang disebabkan oleh 7 tersangka dan telah ditahan. 

BACA JUGA: 3 Petani Tergugat PT DDP Melawan, Nyatakan Banding Atas Putusan Pengadilan

BACA JUGA: Hampir Punah, Pemkab Mukomuko Maksimalkan Perlindungan Ikan Mikih

Berdasarkan sedikit bocoran pengakuan para tersangka ketika diperiksa penyidik. Dari KN tersebut ada dana non budgeter. 

Hanya saja aliran dana yang non budgeter tidak disebutkan. Agung juga menjelaskan, dana non budgeter itu diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko.

“Modus operandi tersangka, kira-kira setiap pencairan, menurut pengakuan mereka, itu menyisihkan 3,5 persen. Dan Itu digunakan untuk non budgeter. Ini sebenarnya materi penyidik dipersidangan nantinya, saya hanya bisa bocorkan sedikit. Jadi tidak terlalu saya lebarkan lebih jauh. Yang jelas para tersangka mengaku ada menyisikan uang 3,5 persen setiap pencairan,” bebernya.

Dikatakan Agung, potensi adanya tersangka tambahan dalam dugaan Tipikor RSUD Mukomuko bisa saja terjadi. 

BACA JUGA: Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Tertinggi Rp50.000 Per Jiwa

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Bakal Tunjuk 37 Orang Penjabat Kades

Pasalnya, saat ini masih pengembangan perkara. Jika terungkap fakta-fakta baru dalam persidangan yang melibatkan pihak lain dan memenuhi dua alat bukti cukup, maka penyidik akan menetapkan tersangka baru.

“Kalau potensi atau bakal ada tersangka lainnya, kemungkinan ada. Jika nanti dalam pengembangan ada yang mengungkapkan pihak lain dan cukup dua alat bukti maka sudah pasti kita tetapkan tersangka tambahan,” tegasnya.

Perkara dugaan Tipikor ini menyebabkan kerugian negara (KN) dari tahun 2016 hingga tahun 2021 sebanyak Rp4,8 miliar lebih ini setelah di hitung oleh tim auditor Kejati Bengkulu. 

Rinciannya tahun 2016 KN  mencapai Rp892,6 juta lebih. Tahun 2017 Rp 901.1 juta lebih, tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih, tahun 2019 Rp 1,3 miliar lebih, tahun 2020 Rp 198.6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp 285.6 juta lebih. 

BACA JUGA: RSUD Mukomuko Diminta Komitmen Bayar Utang Obat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan