Minggu Depan, Saksi Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Kembali Dipanggil Jaksa

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH-Radar Utara/ Wahyudi -

BACA JUGA:Proyek Patung Pejuang dan Harimau di Bundaran Kota Disiapkan Rp900 Juta

Modus yang dilakukan tersangka, melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif), belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran, mark up, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.

“Ke tujuh tersangka kita titipkan di Tahanan Polres Mukomuko selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Dugaan Tipikor pengelolaan keuangan RSUD, banyak poin yang menjadi perhatian penyidik. 

Diantaranya utang obat, utang alat kesehatan (Alkes), pembayaran honor dan gaji pegawai. Dan banyak saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan.

BACA JUGA: Gerbong Mutasi Bergerak, Bupati Lantik Pejabat Eselon II Hasil Lelang

BACA JUGA: Dinas Pertanian Antisipasi Lahan Cetak Sawah Ditanami Sawit

Termasuk melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran di RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021.

Dalam proses pengungkapan perkara ini, saksi yang telah diperiksa lebih dari 500 orang. Mulai dari Manejemen RSUD yang memiliki tanggungjawab atas penggunaan anggaran dari tahun 2016 sampai dengan Desember 2021. 

Pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan, seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga non medis RSUD Mukomuko, puluhan pemilik toko di Kabupaten Mukomuko, yang menjadi tempat berbelanja pihak manajemen RSUD Mukomuko.

“Yang pastinya perkara ini masih dalam tahap pengembangan, tidak menutup kemungkian ada pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan