INFO Penting! Razia Kendaraan 14 Hari Dimulai Senin
Razia kendaraan bakal digelar serentak selama 14 hari oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. -Radar Utara/ Benny Siswanto -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Razia kendaaraan, bakal digelar serentak kepolisian jajaran di seluruh Indonesia. Waktunya selama 14 hari.
Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Lambe Patabang Birana, SIK melalui Kasat Lantas, IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin, STrK, membenarkan razia lalulintas itu.
Dikatakan Ayu, kalender lalulintas tersebut, bakal dilaksanakan sejak 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024.
Dia menegaskan, pelanggaran lalulintas yang terjadi bakal menjadi obyek penindakan kepolisian sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Direncanakan, Sabtu, 2 Maret 2024, akan dilaksanakan gelar pasukan terlebih dulu," ujar Ayu mengabarkan, Jumat, 1 Maret 2024, siang.
BACA JUGA: Sosialisasi Proyek Balai Mentok Gegara Status Jalan dan Batubara
BACA JUGA:Pantau Utak Atik Pergeseran Suara Caleg, Berkepastian Hukum Jadi Tuntutan!
Pantauan media ini, cukup banyak ragam pelanggaran yang bakal menjadi target operasi selama laju pelaksanaan operasi lalulintas nantinya.
Tidak kurang sebelas pelanggaran lalu lintas, setidaknya bakal menjadi obyek penindakan tilang secara elektronik hingga manual pelaksanaan operasi tahun ini.
Pelanggarannya, meliputi prilaku buruk pengendara seperti berkendara sembari menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.
Termasuk juga berboncengan lebih dari satu orang di motor, lalu pengendara yang tak memakai helm Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Kemudian pengemudi yang tak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan berkendara, memakai knalpot yang tak sesuai standar.
BACA JUGA:Satu Hal Ini, Ancam Caleg Terpilih Tak Dilantik
BACA JUGA:Usul Nomor Induk PPPK Ditutup, Unggahan Dokumen Peserta Lulus Tak Terdetek