Pantau Utak Atik Pergeseran Suara Caleg, Berkepastian Hukum Jadi Tuntutan!

Dokumen hasil pleno berjenjang dibawa ke arena pleno kabupaten dengan pengawasan dan pengamanan ketat, TNI-Polri.-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Praktik curang, seperti melakukan pergeseran suara yang memungkinkan terjadi selama rekapitulasi penghitungan suara, menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto, SE, saat memberikan sambutannya pada pembukaan rapat pleno terbuka hari pertama.

Dia menegaskan, manakala terjadi kesalahan statistik yang disebabkan faktor manusia, diharapkan KPU segera memperbaikinya. 

Begitu pun ketika terjadi pergeseran suara, KPU juga harus langsung mengembalikan kepada pemilik suara yang berhak.

BACA JUGA: Perencanaan Pembangunan Desa Bisa Jadi Temuan BPKP, Jika...

BACA JUGA: Audiensi Dengan Rektor UGM, Ini Yang Dibahas Gubernur Rohidin

"Karena satu suara sangat menentukan," ujar Tri mengimbau.

Pentingnya penyampaian ini, Tri, saat dibincangi usai rehat pelaksanaan pleno, pasalnya pleno tingkat kabupaten, merupakan satu tahapan yang menentukan. 

Setelah melakukan rekapitulasi dan penetapan suara Pemilu. Rapat terbuka itu pun, bakal menjadi legacy kontestasi di tingkat kabupaten atau kota. 

KPU akan melanjutkan dengan penetapan calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024. 

BACA JUGA: Mulai 4 Maret, Polres Mukomuko Gelar Operasi Keselamatan Nala. Ini Sasarannya..

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Sesalkan Pencopotan Dirut RSUD M Yunus

Proses inilah yang perlu dilalui dengan pencermatan tinggi dan pertanggungjawaban secara hukum. 

"Karena ruang perbaikan praktis sudah tidak ada lagi, atas penetapan caleg terpilih nantinya. Maka proses berkapastian hukum, menjadi tuntutan," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan