INFO Penting! Razia Kendaraan 14 Hari Dimulai Senin

Razia kendaraan bakal digelar serentak selama 14 hari oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. -Radar Utara/ Benny Siswanto -

BACA JUGA:Jalinbar Ketahun Steril Dari Pungli, Ini Alasan Eks Jalinbar Urai Jadi Jalur Utama

Selanjutnya, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. 

Penegasan di atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). 

"Kami menyerukan langkah massif, lintas selemen mulai dari daerah hingga desa, kelurahan sampai dengan sekolah, untuk bahu membahu melakukan edukasi di masyarakat," pungkas Kapolres menyeru. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan