Bayar Gaji PPPK, Pemprov Bengkulu Tunggu Ini

Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes-Radar Utara/Doni Aftarizal-

Lebih lanjut disampaikannya, PPPK itu instruksi pusat, sehingga pemda tidak bisa menentukan sendiri. Kalau ada penerimaan 3 kali dalam setahun, pasti pihaknya tetap menindaklanjuti.

"Meskipun demikian kita tetap harus berhati-hati, jangan sampai nantinya malah belanja pegawai kian membengkak," sampai Isnan.

BACA JUGA:Skenario Situasi Kahar, 19 Orang jadi Cadangan CJH Bengkulu Utara

BACA JUGA: Antisipasi Serangan Jantung, Nakes Standby di Pleno Kabupaten

Isnan menambahkan, Pemprov Bengkulu berupaya mengikuti ketentuan dan petunjuk yang diberikan pemerintah pusat terkait pembayaran gaji PPPK. 

"Keterbukaan dan kewaspadaan terhadap perubahan aturan dan kebijakan menjadi hal yang diutamakan, untuk memastikan kelancaran proses penggajian para PPPK di Provinsi Bengkulu," demikian Isnan. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan