Tuntaskan Proyek Pembangunan RS Pratama, Kontraktor Diberi Waktu 30 Hari

PPATK proyek rumah sakit Pratama. Jajat Sudrajat SKM-Radar Utara/ Wahyudi -

Untuk diketahui, proyek pembangunan rumah sakit pratama yang dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp39 miliar, tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak yang ditetapkan hingga 30 Desember 2023.

Akibatnya, PPTK memberikan kesempatan kepada kontraktor yang mengerjakan rumah sakit pratama untuk menyelesaikan sisa proyek hingga tanggal 3 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA: Ralin Dikar Jabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Mukomuko

BACA JUGA: 1.170 Anggota Linmas Dikerahkan Jaga TPS Pemilu di Mukomuko

Namun di tanggal deadline tersebut, masih ada pekerjaan sekitar lima persen yang belum dapat dituntaskan.

"Kalau dibalikkan ke PPTK  dan pemutusan kontrak. Pertimbangan pertama terkait dengan anggaran, lalu kelangsungan pembangunan, dan apa yang bisa menjamin siapa yang mengerjakan kembali rumah sakit Pratama itu," jelasnya.

Pihaknya diberikan ruang oleh Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam peraturan memberikan ruang untuk diberikan kesempatan kedua, sehingga kesempatan kedua ia diberikan.

Selain itu, keputusan itu diatur dalam LKPP, yakni pemberian kesempatan kedua dan pemberian kesempatan kedua ini tidak ditentukan harinya. Meski demikian, PPTK dapat memberikan kesempatan kedua sesuai dengan kesepakatan PPTK dan penyedia dengan pertimbangan teknis.

BACA JUGA: Bawaslu Intai Praktik Politik Uang Saat Pencoblosan di TPS, Polres Apel Gabungan

BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Bakal Bantu Pembangunan Masjid di Mukomuko

Pertimbangan teknis dari hasil opname terakhir, pertimbangan dari konsultan pengawas, pertimbangan dari tenaga ahli. Selanjutnya, sambung Jajat, apakah sanggup mengerjakan. Untuk itu harus ada pertimbangan teknis kesanggupan penyedia menyelesaikan.

"Kalau dia angkat tangan, tidak bisa lagi. Namun mereka sanggup," jelasnya.

Jajat mengaku, hari Jumat 2 Februari 2024 lalu. Pihaknya rapat dengan ahli konstruksi dan konsultan. Menurutnya, sebenarnya mereka sudah maksimal tetapi tidak bisa dipungkiri waktu pelaksanaan pekerjaan secara umum pendek. Mereka menyelesaikan pekerjaan dengan anggaran Rp39 miliar dengan waktu efektif 5,5 bulan. Rincianya satu bulan untuk penatangan lahan dan 4,5 bulan untuk kegiatan pembangunan rumah sakit.

"Itu sebenarnya yang terjadi. Waktunya sangat pendek sekali. Kontrak pekerjaan pembangunan rumah sakit selama 5,5 bulan, tetapi pematangan lahan selama satu bulan," ungkapnya.

BACA JUGA: Pengamanan Pemilu di Mukomuko, Tenaga Linmas Dicukupi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan