DP2KBP3A Bakal Dampingi Korban Fitnah, Kekerasan dan Asusila

Kepala DP2KBP3A, membeberkan rencana pendampingan terhadap korban fitnah, kekerasan dan asusila. -Radar Utara/Wahyudi-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini kabar baik bagi masyarakat khususnya kaum perempuan yang ada di daerah ini.

Jika ada yang merasa dirugikan akibat difitnah, kekerasan hingga asusila.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Mukomuko, siap untuk mendampingi warga yang bersangkutan.

Bahkan, DP2KBP3A juga mengaku siap, mendampingi staf fraksi di DPRD Kabupaten Mukomuko yang menjadi korban beredarnya isu dihamili oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Pemerintah Mukomuko Tunggu Petunjuk Pusat

BACA JUGA:PR Berat Genjot Produksi Beras Bengkulu Utara

Meski isu yang sempat menghebohkan masyarakat itu hoax. Setelah adanya pernyataan dan pengakuan dari oknum anggota DPRD Kabupaten Mukomuko selaku penyebar isu tersebut.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Mukomuko, Ramadhan Panji Surya melalui Kabid P3A, Vivi Nofriani menegaskan.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bisa melakukan pendampingan kepada salah seorang perempuan yang bekerja sebagai staf DPRD Mukomuko yang diisukan hamil.

Sebelumnya, salah seorang anggota DPRD Mukomuko, Kabri yang juga Caleg PAN Dapil 2 Mukomuko diduga menyebar isu kalau Waka I DPRD Mukomuko, Nursalim menghamili perempuan yang bekerja sebagai staf DPRD Mukomuko.

BACA JUGA: Sejarah Pulau Onrust, dari Benteng hingga Tempat Karantina Wabah

BACA JUGA: Menghitung Cuan Hilirisasi Industri Sawit

Walaupun isu tersebut sudah terlanjur menyebar dan sempat menyulut emosi Nursalim. Namun persoalan itu akhirnya berbuntut damai antara Nursalim dengan Kabri.

Selaku penyebar isu, Kabri meminta maaf kepada Nursalim, dan telah mengklarifikasi bahwa ia telah salah menyebarkan isu tidak benar.

Persoalan ini tidak hanya antara Kabri dan Nursalim, namun juga menyeret seorang staf DPRD Mukomuko yang telah dituding hamil.

Belum diketahui bagaimana penyelesaian soal isu yang diakui Kabri tidak benar ini terhadap perempuan yang bekerja sebagai staf Fraksi di DPRD Mukomuko itu.

BACA JUGA: Daya Saing Digital Indonesia

BACA JUGA: Menikmati Keindahan Pulau Kamaro Dengan Mitos yang Melegenda

Kabid P3A DP2KBP3A Mukomuko, Vivi menegaskan, jika ada perempuan yang merasa dirugikan terhadap penyebaran isu atau merasa nama baiknya telah dirugikan bisa meminta pendampingan kepada UPTD PPA maupun DP2KBP3A melalui Bidang P3A.

"Saya tidak tahu persis informasi isunya seperti apa. Posisi perempuan yang diisukan seperti apa, ya. Tapi kami dan UPTD PPA bisa melakukan pendampingan kepada perempuan yang terseret masalah seperti itu," terang Vivi.

Vivi menjelaskan, pendampingan dapat dilakukan kalau yang bersangkutan melapor kepada pihak dinas dan menyampaikan permohonan pendampingan.

"Kita lihat kasusnya seperti apa. Kalau si perempuan jadi korban isu, mungkin nanti pendampingan untuk menguatkan sisi mentalnya atau psikis," ujarnya.

BACA JUGA: Mie Gomak, Spaghetti dari Toba

BACA JUGA:Waspada Jamur di Kaca Mobil, Segera Cuci Mobil Setelah Kehujanan

Kalau ada permohonan pendampingan dari perempuan, Vivi memastikan identitas yang bersangkutan dirahasiakan.

"Kami terbuka, silahkan kalau perempuan yang merasa jadi korban, meminta pendampingan kami. Identitas kami rahasiakan, pastinya," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan