Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Pemerintah Mukomuko Tunggu Petunjuk Pusat
Pemerintah Kabupaten Mukomuko memastikan, pembayaran kenaikan gaji PNS tunggu SE pusat. -Radar Utara/Wahyudi-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, hingga kini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kabid Perbendaharaan, Anhar, SE mengatakan.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mendapatkan Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan gaji PNS 8 persen.
"Kalau PP sudah kami terima, tapi kami masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat," katanya.
BACA JUGA:PR Berat Genjot Produksi Beras Bengkulu Utara
BACA JUGA: Sejarah Pulau Onrust, dari Benteng hingga Tempat Karantina Wabah
Kenaikan gaji sebesar 8 persen ini, sambungnya, diperuntukkan untuk seluruh golongan PNS, khususnya pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Namun saat ini, untuk pembayaran kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, belum bisa dilakukan karena masih menunggu petunjuk dari Pemerintah pusat.
"Pengalaman yang sudah-sudah biasanya surat edaran itu, keluarnya di bulan Februari ini, tapi kami masih menunggu," ujarnya.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen ini, jelas Anhar, hanya untuk gaji pokok saja. Tidak ada kenaikan untuk tunjangan apapun. Sedangkan untuk pembayaran kenaikan gaji sebesar 8 persen ini, belum diketahui apakah nanti dirapel untuk bulan Januari dan Februari 2024.
BACA JUGA: Menghitung Cuan Hilirisasi Industri Sawit
BACA JUGA: Daya Saing Digital Indonesia
"Soal pembayarannya nanti dirapel atau tidak. Kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Dan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, pembayarannya nanti sepenuhnya akan ditanggung oleh APBD Kabupaten Mukomuko," pungkasnya. (rel)